Bukittinggi (ANTARA) - Polres Bukittinggi melimpahkan perkara tiga sekolah dasar swasta yang nekat bertatap muka saat kota tersebut menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa, mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan dan diduga perkara tersebut merupakan pelanggaran maka perkara ini dilimpahkan.
"Polres Bukitinggi melimpahkan perkara ini pada Selasa (10/8) sekitar pukul 14.00 WIB kepala PPNS Satpol PP untuk dilakukan proses selanjutnya," kata dia.
Ia mengatakan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor : LI/355/VIII/20217 tentang dugaan adanya beberapa Sekolah Dasar Swasta yang melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka dalam masa PPKM Level 3,2,1 di Kota Bukittinggi.
Menurut dia pada Senin (9/9) penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut yakni Kepala Sekolah SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepala Sekolah SDI Exellent Sasriyanti dan Kepala Sekolah SDI Al-Azhar Mubammad Haris.
Menurut dia dari keterangan pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah ada beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi akan tetapi sifatnya bukan proses belajar mengajar (PBM) melainkan hanya konsultasi saja.
"Kepala sekolah menyebutkan konsultasi itu tentang pelajaran pelajaran yang sulit dimengerti oleh Siswa dan siswi yang dikirim melalui daring," kata dia
Pihak sekolah mengetahui adanya Intruksi Mendagri nomor 29 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021
Selain itu telah mendapat imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
"Mereka mengaku karena banyaknya desakan dari wali murid dan siswa maka pihak sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan kegiatan Konsultasi tersebut dengan cara membagi jumlah siswa/siswi dan mengatur hari dan jam pertemuannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.