Antasari Berencana Laporkan RS Mayapada ke Polisi

id Antasari Berencana Laporkan RS Mayapada ke Polisi

Antasari Berencana Laporkan RS Mayapada ke Polisi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berencana melaporkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Tangerang ke polisi karena dinilai menghilangkan barang bukti berupa baju Nasrudin. "Baju korban kemana sampai sekarang," kata Antasari, usai mengikuti sidang pengujian UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu. Antasari menegaskan segala cara akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan. "Saya pokoknya bergerak sajalah untuk cari semua. Saya tidak mau ada yang 'abu-abu'( tidak jelas,red) di negara ini. Akan terus saya kejar agar akhirnya dapatkan kebenaran itu," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya telah mengajukan somasi terhadap RS Mayapada atas dugaan penghilangan barang bukti itu. "Dalam jangka waktu 14 hari harus ada jawaban tertulis dimana baju korban. Kalau tidak mau jawab tertulis baru kita laporkan polisi," kata Boyamin. Sebelumnya, Antasari telah melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu ke Mabes Polri, Jakarta , Selasa 18 Juni 2013. Jeffry dan Etza dinilai Antasari memberi kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari telah divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakartas Selatan atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen hingga permohonan PK Antasari pun kandas. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang tengah menjalani hukuman itu. (*/jno)