Padang Panjang (ANTARA) - Seorang pria inisial IS (25) ditangkap satuan reserse dan kriminal Polres Padang Panjang karena diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun yang berujung kematian sang anak di Kota Padang Panjang, Sabtu.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban, LP/B/151/VII/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, 23 Juli 2021.
“Tersangka IS (25) diduga kuat melakukan pemukulan terhadap anaknya yang masih berumur tiga tahun di rumah kontrakannya di Padang Panjang yang terjadi pada Jumat (24/07)," kata Iptu Ferlyanto, Sabtu.
Menurut Kasat Reskrim, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang sejak Jumat namun nyawanya tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal pada Sabtu dini hari.
Iptu Ferlyanto menerangkan kejadian tersebut berawal ketika tersangka terbangun tidur karena korban menangis sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian bertanya kepada anaknya kenapa menangis dan korban menjawab ia buang air kecil lalu tersangka memarahi dan memukul anaknya pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
"Saat tersangka memukul, korban langsung terbentur ke arah dinding kemudian terjatuh ke lantai, melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka menggendong anaknya keluar kamar, lalu memberikan anaknya kepada kakak ipar," kata Kasat Reskrim.
Karena muntah dan tak sadarkan diri korban pada Jumat sore langsung dilarikan ke rumah sakit dan Sabtu dini korban dinyatakan meninggal dunia.
Satuan Reskrim Polres Padang Panjang langsung mengambil tindakan dengan menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai Sopir.
Kasat Reskrim menambahkan kini tersangka telah ditahan di Polres Padang Panjang dan terancam undang-undang kekerasan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.