Padang (ANTARA) - Arus lalu lintas di persimpangan Jalan Ahmad Dahlan Kota Padang sempat semrawut, hingga membuat sejumlah pengendara terjebak di tengah simpang jalan.
Saat itu, kemacetan tak terhindarkan karena semua pengendara di persimpangan secara bersamaan melaju akibat tidak berfungsinya lampu pengatur lalu lintas.
Biasanya lampu lalu lintas tak berfungsi akibat adanya pemadaman listrik, namun ketika itu listrik berfungsi dengan baik.
Kuat dugaan terjadi kerusakan pada lampu sehingga Dinas Perhubungan Kota Padang turun tangan mencari sumber masalah.
Usut punya usut ternyata bukan kerusakan biasa penyebabnya, melainkan kabel lampu yang ditanam di bawah tanah raib dicuri orang.
Raibnya kabel lampu pengatur lalu lintas tersebut bukan kejadian pertama di Padang. Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi di pertigaan Jalan Perintis Kemerdekaan dengan Sawahan dan di Simpang Rumah Makan Lamun Ombak Khatib Sulaiman.
Ketika itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri menyayangkan aksi pencurian ini karena dapat membahayakan keselamatan pengendara sebab lampu lalu lintas menjadi tidak berfungsi.
Dian mengaku pihaknya juga telah melaporkan kasus pencurian ini kepada pihak kepolisian dan berharap pelakunya bisa segera ditangkap.
Tidak hanya pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas, peralatan mitigasi gempa dan tsunami yang ada di shelter tempat evakuasi sementara di Padang juga raib dicuri orang.
Di shelter tempat evakuasi sementara tsunami Masjid Darusalam Tabing, sudah dua kali kabel dan aki dicuri orang.
"Saya amat menyesalkan kejadian ini karena peralatan yang diambil perannya vital, jika terjadi bencana menyebabkan peralatan tidak berfungsi optimal," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius.
Modus si pencuri mengambil peralatan mitigasi tersebut terbilang cerdik karena saat ditanya oleh warga sekitar mengaku sebagai petugas dari BPBD Padang.
Sehingga ketika masyarakat setempat bertanya kenapa digergaji peralatan, pelakunya mengaku melakukan proses penggantian alat sehingga warga maklum dan mengira benar-benar dari BPBD.
Akhirnya setelah peralatan hilang terpaksa dianggarkan kembali dari APBD untuk dibeli ulang.
Kepala BPBD Padang mengajak semua warga untuk lebih peduli dan tidak merusak fasilitas umum apalagi tempat evakuasi sementara.
Tidak hanya kabel lampu lalu lintas, peralatan mitigasi gempa, baterai lampu tenaga surya di beberapa jalan di Sumbar juga menjadi sasaran pencurian.
Di antaranya baterai lampu penerangan jalan tenaga surya di jalan lintas nasional Kabupaten Padangpariaman-Kota Bukittinggi via Malalak dan jalan Kota Padang-Kabupaten Solok.
Modusnya pun sama pencuri mengaku sebagai petugas dari Dinas Perhubungan untuk memperbaiki lampu jalan kemudian menggondol baterai.
Dua tahun silam tepatnya 25 September 2019 juga terjadi perusakan fasilitas di gedung DPRD Sumbar oleh massa yang menggelar aksi penolakan revisi RUU KPK, RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan dan meminta presiden mengeluarkan Perpu KPK dan mengadili pelaku pembakaran hutan
Saat itu peserta aksi anarkis dan mencoret-coret gedung DPRD Sumatera Barat selepas melakukan orasi.
Ratusan petugas kepolisian yang mengawal pintu utama DPRD Sumbar tak kuasa menahan desakan mahasiswa yang ingin masuk ke dalam gedung.
Setelah itu ratusan pengunjuk rasa merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Sumbar masuk ke ruang sidang utama.
Puluhan meja dan kursi di ruang sidang tersebut menjadi sasaran. Tidak sampai di situ, mereka memasuki seluruh ruangan yang ada di kantor tersebut
Alhasil beberapa ruangan kacanya dipecah, pot bunga pun menjadi sasaran perusakan. Selain itu, ruang sidang paripurna tak luput dari aksi corat coret.
Usai perusakan Polda Sumatera Barat memeriksa 15 orang terkait aksi perusakan dalam demonstrasi berujung anarkis di gedung DPRD Sumatera Barat
Polisi pun menetapkan tiga pengunjuk rasa yang berstatus mahasiswa sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan hingga bukti-bukti yang dijumpai.
Akan tetapi pada akhirnya tiga tersangka tersebut tidak ditahan dan dikenai wajib lapor dua kali sepekan setelah ada berkas penangguhan penahanan dan rekomendasi dari rektor dan orang tua.
Penegakan Hukum
Bagi sejumlah orang, menjaga dan merawat fasilitas umum merupakan tanggung jawab dan tugas pemerintah karena dinilai memiliki sarana, kewenangan serta anggaran untuk itu.
Namun Pakar Tata Kelola Universitas Bung Hatta Miko Kamal Phd menilai publik bertanggung jawab bersama-sama memelihara fasilitas umum karena fasilitas itu dibeli dari uang rakyat sehingga artinya milik rakyat.
"Kalau milik rakyat maka semua bertanggung jawab menjaga dan memeliharanya," ujar dia.
Akan tetapi secara lebih spesifik aparat penyelenggara negara dan penegak hukum punya tanggung jawab memelihara fasilitas umum.
Di masing-masing instansi ada dana operasional dan jika ada fasilitas umum yang rusak, seharusnya diperbaiki.
Kemudian menyangkut pencurian fasilitas umum polisi punya tanggung jawab menegakkan hukum.
Pada satu sisi terjadinya pencurian fasilitas umum terjadi karena rendahnya kesadaran memelihara sarana publik.
Tetapi itu juga bagian dari persoalan penegakan hukum yang tidak serius dan lemah sehingga orang tak ragu melakukan kejahatan.
"Saat ada orang mencuri tidak ditangkap, akhirnya orang lain mengulangi hal serupa," kata dia.
Oleh sebab itu jika ingin menciptakan ketertiban di masyarakat aparat harus benar-benar serius memberikan pelajaran hukum sehingga masyarakat khawatir melakukan pelanggaran.
Hukum harus jadi kabar yang menakutkan bagi orang yang berniat mencuri dan merusak fasilitas umum, ujarnya.
Selain itu, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan melalui pendidikan karakter yang ditanamkan sejak dini dengan mengajarkan anak-anak merawat fasilitas umum.
Fakta di negara maju yang pendidikan dasarnya bagus, patut dijadikan contoh. Sudah saatnya, bangsa Indonesia menanamkan dan melestarikan budaya yang baik, seperti bagaimana antre, membersihkan toilet dan menanamkan pentingnya menjaga fasilitas umum sehingga muncul tanggung jawab untuk menjaganya.