Kejari Pasaman Barat musnahkan barang bukti perkara narkotika dan pidana umum
Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti 36 perkara narkotika dan tindak pidana umum periode September-Desember 2024, Kamis.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Semua ini dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Untuk perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender," katanya.
Dia mengatakan untuk perkara narkotika ada sebanyak 15 perkara dengan rincian perkara ganja sebanyak tiga perkara dan sabu 12 perkara.
Untuk barang bukti perkara narkotika ini, sabu sebanyak 33,18 gram dan ganja 754,46 gram.
Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian untuk perkara pencurian ada sebanyak sembilan perkara, lingkungan hidup satu perkara, dan perkara penganiayaan enam perkara.
Lalu ada perkara penggelapan satu perkara, perdagangan orang satu perkara, pembunuhan satu perkara dan perjudian dua perkara.
Ia menyebutkan perkara tindak pidana yang terjadi di Pasaman Barat masih didominasi oleh perkara narkotika.
"Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja melainkan harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan peran serta media juga tidak bisa terlepas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu akibat yang akan terjadi ketika melakukan suatu tindak pidana.
Dia berharap sosialisasi dan pencegahan juga bisa ditingkatkan dengan menggunakan dana nagari atau desa agar pencegahan bisa dilakukan secara masif. ***2***
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Semua ini dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Untuk perkara narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender," katanya.
Dia mengatakan untuk perkara narkotika ada sebanyak 15 perkara dengan rincian perkara ganja sebanyak tiga perkara dan sabu 12 perkara.
Untuk barang bukti perkara narkotika ini, sabu sebanyak 33,18 gram dan ganja 754,46 gram.
Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian untuk perkara pencurian ada sebanyak sembilan perkara, lingkungan hidup satu perkara, dan perkara penganiayaan enam perkara.
Lalu ada perkara penggelapan satu perkara, perdagangan orang satu perkara, pembunuhan satu perkara dan perjudian dua perkara.
Ia menyebutkan perkara tindak pidana yang terjadi di Pasaman Barat masih didominasi oleh perkara narkotika.
"Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja melainkan harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan peran serta media juga tidak bisa terlepas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat tahu akibat yang akan terjadi ketika melakukan suatu tindak pidana.
Dia berharap sosialisasi dan pencegahan juga bisa ditingkatkan dengan menggunakan dana nagari atau desa agar pencegahan bisa dilakukan secara masif. ***2***