Ditlantas Polda Sumbar targetkan pemberlakuan SIM C, C I dan C II pada Agustus

id Ditlantas, Polda Sumbar, Padang, SIM

Ditlantas Polda Sumbar targetkan pemberlakuan SIM C, C I dan C II pada Agustus

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro (ANTARA/ HO Ditlantas Polda Sumbar)

Padang, (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menargetkan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, SIM C I dan SIM CII pada Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro di Padang, Rabu mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi keberadaan SIM untuk sepeda motor ini kepada masyarakat.

"Kita menargetkan Juli atau Agustus baru akan diberlakukan di lapangan," kata dia.

Menurut dia Korlantas Polri akan memberikan arahan untuk pemberlakuan regulasi tersebut

Ia menjelaskan adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yakni SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan dua ratus lima puluh centimeter cubic (250 cc).

Kemudian untuk SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terakhir SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkait dengan biaya pembuatan SIM, sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia ketiga SIM ini dikenakan biaya Rp100 ribu untuk penerbitannya per kartu.

"Kita mengimbau masyarakat menyesuaikan izin berkendara dengan motor yang digunakannya. Silahkan datang ke Polres setempat untuk melakukan pengurusan izin mengemudi," kata dia.