Gubernur Sumbar "longgarkan" kebijakan pelaksanaan Sholat Id di zona oranye COVID-19

id shalat id fitri padang sumbar

Gubernur Sumbar "longgarkan" kebijakan pelaksanaan Sholat Id di zona oranye COVID-19

SE gubernur tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah "melonggarkan" kebijakan terkait larangan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona oranye dan merah COVID-19.

Sebelumnya dalam SE Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumbar 2021 disebutkan untuk daerah zona oranye dan merah dilarang melaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid, cukup di rumah saja.

Namun, dalam SE Nomor 09/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 di Sumbar 2021 tertanggal 11 Mei dikatakan pelaksanaan ibadah itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bupati dan wali kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan MUI dan Forkopimda setempat.

Perubahan isi SE terbaru itu disebut untuk menyikapi berbagai masukan dan pertanyaan terhadap SE 08 yang diterbitkan 8 Mei 2021.

Namun, Juru bicara COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Selasa, membantah SE terbaru gubernur itu melonggarkan kebijakan terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Ia menyebutkan apa yang disampaikan dalam SE 09 adalah penjelasan dari SE 08, bukan melonggarkan kebijakan.

"SE itu sebenarnya tidak harus terlalu rinci. Tetapi karena dinilai memang perlu penjelasan lebih lanjut, maka gubernur mengeluarkan edaran selanjutnya," ujarnya.

Sekarang "bola" pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona oranye dan merah itu sepenuhnya berada di tangan bupati dan wali kota.

"Sekarang terserah kebijakan bupati dan wali kota setelah berkoordinasi dengan MUI dan Forkopimda," katanya.

Sebelumnya sejumlah bupati dan wali kota yang daerahnya termasuk zona orange COVID-19 telah terlanjur mempedomani SE Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dan mengeluarkan larangan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan dan masjid.

Data Dinas Kesehatan Sumbar dari 19 kabupaten dan kota hanya empat daerah yang berada di zona kuning yaitu Pariaman, Solok, Kabupaten Dharmasraya dan Mentawai.

Sementara 15 kabupaten dan kota lain masuk dalam zona oranye COVID-19.*