Mensesneg: Tuduhan korupsi harus berdasarkan fakta

id Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Mensesneg, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP

Mensesneg: Tuduhan korupsi harus berdasarkan fakta

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan usai menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengungkapkan keinginannya untuk membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat negara.

Prasetyo usai menghadiri agenda Perayaan Puncak Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu malam, menegaskan bahwa segala tuduhan harus berdasarkan pada fakta dan proses hukum yang jelas.

"Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja. 'Kan semua landasannya hukum, fakta hukumlah," ujar Prasetyo menanggapi pernyataan Hasto.

Prasetyo menambahkan bahwa Pemerintah selalu membuka ruang untuk penegakan hukum yang transparan dan tidak akan menutupi jika memang ada pelanggaran.

Namun, dia meminta agar tuduhan semacam itu tidak dilontarkan tanpa dasar yang jelas.

Kabar terkait dengan rencana Hasto membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Guntur Romli melalui unggahan video di akun Instagram @gunromli, Kamis (26/12).

"Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan, itu yang pertama, 'kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara, kasus korupsi," katanya.

Dalam akunya itu, dia menambahkan, "Video nanti kalau dirilis akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik, dan luar biasa karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya sungguh mencengangkan."

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensesneg tanggapi Hasto: Tuduhan korupsi harus berdasarkan fakta