Seluruh objek wisata Tanah Datar tutup selama libur lebaran 12 s/d 16 Mei 2021

id berita tanah datar,berita sumbar,tutup

Seluruh objek wisata Tanah Datar tutup selama libur lebaran 12 s/d 16 Mei 2021

Istano Basa Pagaruyung. (Antarasumbar/Etri Saputra)

Selain shalat Idul Fitri di lapangan Gumarang di tiadakan, juga gelaran open house di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat lainnya,
Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menutup sementara seluruh objek wisata di daerah itu selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra di Batusangkar Senin, mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan rapat bersama dengan pemerintah provinsi dan dikeluarkan hasilnya Tanah Datar berada pada skor 1,85 atau zona orange.

"Untuk itu semua tempat wisata di Tanah Datar pada libur lebaran kali ini kita pastikan ditutup dimulai 12 sampai 16 Mei 2021," katanya.

Ia mengatakan selain penutupan objek wisata, shalat Idul Fitri yang difasilitasi pemerintah kabupaten yang semulanya dilaksanakan di Lapangan Gumarang Batusangkar juga dibatalkan.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Datar yang dalam beberapa bulan terakhir terdapat peningkatan kasus.

"Selain shalat Idul Fitri di lapangan Gumarang di tiadakan, juga gelaran open house di rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat lainnya," katanya.

Sementara untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di nagari-nagari tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Masyarakat yang akan melaksanakan shalat diharuskan berwudhu' sebelum ke lokasi dengan membawa sajadah dari rumah masing-masing, selepas shalat diharapkan langsung pulang dengan tidak berjabatan tangan.

Panitia agar menyiapkan thermogun atau alat pengukur panas, tempat cuci tangan, masker cadangan untuk masyarakat yang tak memakai masker.

Sementara Wakil Bupati setempat Richi Aprian mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah tersebut adalah semata-mata untuk kemaslahatan dan kebaikan untuk masyarakat Tanah Datar.

"Langkah ini diambil bukan untuk membatasi atau menghambat masyarakat untuk beribadah, namun ini sebagai langkah antisipasi agar tidak ada kluster baru penyebaran COVID-19, " katanya.