Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Lansia Melalui Vaksinasi COVID-19

id vaksn covid

Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Lansia Melalui Vaksinasi COVID-19

Seorang lansia dan warga lainnya menunggu selama 30 menit, usai divaksinasi COVID-19, di Puskesmas Rawang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (28/2/2021) (Antara/Iggoy El Fitra)

Padang (ANTARA) - Populasi lanjut usia (lansia) di Indonesia saat ini diproyeksikan sebesar 27,08 juta jiwa atau 9,99 persen dari total penduduk Indonesia. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 1998.

Menurut Fatmah (2010), lansia merupakan proses alamiah yang terjadi secara berkesinambungan pada manusia, ketika menua seseorang akan mengalami beberapa perubahan yang pada akhirnya akan mempengaruhi keadaan fungsi dan kemampuan seluruh tubuh.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia mewujudkan lansia yang sehat, mandiri, aktif, produktif (lansia Smart) dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat dilakukan melalui Permenkes no. 67 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lansia di Puskesmas, dan Permenkes no. 4 tahun 2019, tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan, yang terdiri atas 12 indikator, salah satunya pelayanan pada usia lanjut dalam bentuk edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, dan skrining faktor risiko penyakit menular dan tidak menular pada usia 60 tahun ke atas di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Pelayanan skrining faktor risiko pada lansia meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan gangguan mental, pemeriksaan gangguan kognitif, pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut, anamnesa perilaku berisiko, menggunakan Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), Form penilaian Activity Daily Living (ADL).

Sejak dinyatakan sebagai pandemi dunia Corona Virus Disease 19 COVID-19 oleh WHO (2020), dan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam dan diberlakukannya pembatasan sosial mengakibatkan SPM lansia tidak tercapai. Infeksi SARS-CoV-2 menyerang semua kelompok umur namun, lansia lebih parah dan kematian lebih tinggi.

Data mortalitas akibat COVID-19 di beberapa negara lain menunjukkan peningkatan seiring dengan meningkatnya usia, di Tiongkok jumlah kematian pada populasi usia 60-69 tahun sebesar 3,6 persen, pada usia 70-79 tahun sebesar 8 persen dan pada usia lebih dari 80 tahun sebanyak 14,8 persen. Hal ini senada dengan Indonesia, dengan angka mortalitasnya meningkat seiring dengan meningkatnya usia yaitu pada populasi usia 45-54 tahun 8 persen, 55-64 tahun 14 persen dan 65 tahun ke atas 22 persen.Direktorat Kesga(2020)

Hasil studi Siagian (2020) menunjukkan kelompok lansia, penderita penyakit kronis, perokok, penghisap vape, kaum pria dan orang bergolongan darah A termasuk kelompok rentan terinfeksi COVID-19. Hikmawati(2020) mengungkapkan bahwa kejadian COVID-19 dengan penyakit penyerta terbanyak adalah hipertensi (49,8 persen), dan kedua diabetes militus (35,1 persen ).

Dari laporan Dinas Kesehatan kota Padang Untuk kota Padang jumlah lansia yang terserang COVID-19 sebanyak 1.052 dengan angka kematian lansia mencapai 120 (11 persen). Berdasarkan tingginya angka kematian lansia karena COVID-19 dan tidak tercapainya SPM bagi lansia penulis ingin mengupas strategi pencapaian SPM Lansia melalui kegiatan vaksinasi COVID-19 yang melibatkan lintas program, lintas sektor terkait, keluarga dan masyarakat.

Selama masa pandemi lansia terbatas mengakses layanan kesehatan. Lansia disarankan datang pada keadaan emergensi seperti perubahan kesadaran (bicara meracau, tidak nyambung, lebih sering mengantuk, tiba-tiba mengompol), nyeri dada yang memberat, diare, muntah-muntah, tidak mau makan, lemas yang memberat, demam tinggi ≥ 38 C, jatuh yang menyebabkan nyeri hebat/kecurigaan patah tulang/ pingsan, nyeri yang memberat, perdarahan yang sukar berhenti, sesak napas yang memberat.

Bahkan untuk layanan obat rutin bagi pasien lansia yang memiliki penyakit kronis/ degeneratif dengan pengobatan jangka panjang dapat diberikan untuk 2 bulan sesuai Surat Edaran Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS No. 14 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN selama masa pencegahan COVID-19.

Salah satu upaya promotif dan preventif bagi lansia di wilayah kerja puskesmas adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui posyandu Lansia. Pelaksanaan Posyandu Lansia pada masa pandemi di tunda. Selama penundaan posyandu lansia, optimalisasi peran petugas kesehatan/Pembina wilayah dan kader melalui whatsApp atau SMS, jika ditemukan keluhan dan atau masalah kesehatan, maka kader dapat melaporkan kepada tenaga kesehatan puskesmas untuk ditindaklanjuti bila perlu dengan melakukan kunjungan rumah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 menjadi acuan dalam pelaksanaan vaksinasi. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Alur pelayanan vaksinasi meja 1 pendaftaran dan verifikasi data, meja 2 skrining Anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana edukasi vaksinasi COVID-19, meja 3 pemberian vaksin, meja 4 sasaran diberikan kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan COVID-19 dengan sebelumnya di observasi selama 30 menit.

Sehubungan dengan sasaran saat ini adalah lansia maka perlu dilakukan kerja sama dan koordinasi antar program yang ada di puskesmas. Untuk mencapai SPM lansia dan vaksinasi perlu dilakukan kerja sama antara program imunisasi, lansia serta program perkesmas (perawatan keehatan masyarakat).

Pada alur pelayanan meja 4 petugas mempersilakan sasaran untuk menunggu 30 menit antisipasi apabila ada KIPI ditambahkan satu orang petugas lansia yang akan menilai perilaku berisiko menggunakan Instrumen Geriatric Depression Scale (GDS), Instrumen Abbreviated Mental Test (AMT), Form penilaian Activity Daily Living (ADL).

Dengan dilakukan skrining gangguan mental, gannguan kognitif dan tingkat kemandirian lansia akan menggambarkan kondisi fisik dan kesehatan mental lansia dan sudah memenuhi SPM lansia. Jika hasil skrining memerlukan tidak lanjut, berkoordinasi dengan program puskesmas. Akan berkolaborasi dengan dokter, bidan, petugas gizi, petugas kesling.

Disamping kerja sama lintas program, kerja sama lintas sektor kecamatan, kelurahan, keamanan, organisasi lansia,organisasi kemasyarakatan perlu di tingkatkan. Pelaksanaan vaksinasi bisa di perkantoran, lingkungan masyarakat seperti masjid, tempat perkumpulan dan lain-lain.

Peranan keluarga terhadap lansia memberikan pemahaman kepada Lansia tentang COVID-19, menggunakan bahasa yang dipahami lansia, menggunakan alat bantu seperti foto/gambar/video, ingatkan jadwal kontrol, menyediakan makanan yang sehat, mengajak atau menemani lansia untuk melakukan senam atau latihan fisik, mendukung lansia untuk hadir di posyandu.

Vaksinasi bukan berarti kita mengabaikan protokol kesehatan menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun). Kita telah merasakan dampak pandemi COVID-19 dan segala upaya telah dikerakan untuk memutus rantai penularan COVID-19 namun tidak bisa oleh pemerintah saja, perlu dukungan semua pihak dan percayalah bersama kita bisa.

Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Pasca sarjana Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Andalas