Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat realisasi penerima pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran melampaui target pencapaian pada 2020.
"Penerimaan pajak hotel mencapai Rp75,1 juta dari target Rp60 juta, pajak restoran Rp1,39 miliar dari target Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BKD Dharmasraya, Robi di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan penerimaan PAD dari sektor lainnya yang melampaui target yakni pajak penerangan jalan sebesar Rp10,9 miliar dari target Rp10,7 miliar.
Kemudian, pajak reklame Rp195 juta dari target Rp175 juta, pajak penerangan non PLN Rp410 juta dari target Rp400 juta.
Lalu, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp2,36 miliar dari target Rp1,7 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp236 juta dari target Rp150 juta, dan pajak sarang burung walet Rp2,5 juta.
Sementara, penerimaan yang tidak mencapai target yakni sektor PBB perkotaan hanya sebesar Rp107 juta dari target Rp904 juta, PBB pedesaan Rp2,03 miliar dari target penerimaan Rp3,56 miliar.
Kemudian, pajak air tanah hanya Rp6,8 juta dari target Rp10 juta, dan pajak hiburan nol, lanjut dia.
Sementara jumlah keseluruhan realisasi pajak Dharmasraya pada 2020 mencapai Rp17,7 miliar dari taget Rp18,7 miliar, kata dia.
Pemerintah setempat pada 2021 menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak di daerah itu sebesar Rp19,1 miliar. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
"Kita terus berupaya realisasi penerimaan pajak malampaui target tahun ini, meskipun di tengah wabah COVID-19 melanda negeri ini," tambah dia.