Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai, Kamis (21/11)
Kepala Dinas Dishub Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, pembatasan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan lalulintas pada jam sibuk di Jalan Lintas Sumatera.
Ia menjelaskan pembatasan tersebut berlaku pada Senin sampai Jum'at, pagi mulai pukul 06.30 WIB sampai 07.30 WIB, dan sore pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Ritik pembatasan dimulai di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, atau tepatnya depan Masjid Agung Dharmasraya," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kata dia tujuan kegiatan tersebut untuk mengurangi kepadatan lalu lintas,
memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dalam perjalanan.
"Serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia," katanya.
Ka berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, memberikan kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.
"Kita berharap nantinya kawasan lalu lintas yang ramai pergi dan pulang kantor, sekolah, pasar dan aktivitas ekonomi lainnya tidak terhalang dengan iring-iringan truk kendaraan angkutan barang yang berdimensi besar dan muatan berat", ujarnya.
Ia mengajak pengendara angkutan barang yang melintasi jalan lintas Sumatera Dharmasraya dapat bekerja sama mematuhi pembatasan dimaksud demi kenyamanan bersama.