Penembakan DPO judi di Solok Selatan timbulkan trauma mendalam bagi keluarga

id berita solok selatan, berita sumbar, DPO judi solok selatan, penembakan

Penembakan DPO judi di Solok Selatan timbulkan trauma mendalam bagi keluarga

Kuasa hukum keluarga Guntur Abdurrahman ( (Antara/Istimewa)

Padang (ANTARA) - Kuasa hukum Guntur Abdurrahman mengatakan penembakan oleh personel kepolisian yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.

"Penangkapan berujung insiden tembak mati seorang yang disebut sebagai daftar pencarian orang terus membekas di benak keluarga dan peristiwa ini membuat istri dan anak korban yang masih berusia sekitar empat tahun mengalami trauma," kata dia di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pihak keluarga meminta perlindungan dan pemulihan psikis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami meminta perlindungan dan pemulihan psikis ke LPSK. Sudah direspon juga, segera ditindaklanjuti permohonan kami ini," kata dia.

Baca juga: Polisi penembak DPO di Solok Selatan ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Mapolda Sumbar

Menurut dia pengajuan perlindungan dan pemulihan psikis itu telah disampaikan dua hari yang lalu melalui surat resmi langsung dilakukan melalui pesan WhatsApp dan email.

"Kami ajukan karena trauma pasti, ini ditembak di depan anak dan istri dan setiap malam anaknya selalu menggigau mengatakan papa mati ditembak polisi. Malam susah tidur anak ini," katanya.

Selain itu kuasa hukum keluarga mengapresiasi dan berterima kasih gerak cepat Polda Sumatera Barat yang memproses dan memberikan tindakan tegas kepada personel penembakan Brigadir KS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mendorong kepada Polda Sumbar tidak hanya satu kasus penembakan ini saja tapi dengan kasus ini bagaimana bisa mengevaluasi cara kerja pihak kepolisian.

"Bagaimana cara penegakkan hukum bekerja jika tindakan seperti itu dibenarkan, itu akan berulang terus," jelasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia.

Baca juga: Melihat langsung kejadian, istri DPO yang ditembak mati polisi beri keterangan di Polda Sumbar

"Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut

Baca juga: Wakapolda Sumbar tindak tegas personel jika terjadi kesalahan dalam penembakan di Solok Selatan