Luthfi Minta Elda Siapkan Data Daging

id Luthfi Minta Elda Siapkan Data Daging

Luthfi Minta Elda Siapkan Data Daging

Luthfi Hasan Ishaaq. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq meminta mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat menyiapkan data untuk mendukung penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. "Pak Luthfi telepon saya sore, dia minta supaya saya menyampaikan ke Bu Elda tentang data agar ada update data kemudian data itu disampaikan ke Pak Warso," kata saksi Ahmad Rozi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Ahmad Rozi menjadi saksi dalam sidang perkara suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Rozi adalah pengacara Ahmad Fathanah yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sekaligus konsultan hukum PT Radina Niaga Mulia yang komisarisnya adalah Elda Devianne Adiningrat serta teman diskusi Luthfi Hasan Ishaaq di bidang hukum. Dalam rekaman yang diputar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Moch Rum terungkap bahwa Luthfi menelepon Rozi untuk menyampaikan pesan kepada Elda. "Tolong dikomunikasi ke bu El (Elda) tentang apa yang diminta Pak Warso, jadi minta dia 'update' data kebutuhan lapangan semester ini, supaya ada alasan bagi menteri untuk mengeluarkan izin baru karena wamennya sudah mengatakan cukup," tutur Luthfi dalam rekaman pembicaraan telepon dengan Rozi. Warso yang dimaksudkan adalah Soewarso yaitu anggota Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bagian pangan sekaligus orang dekat Menteri Pertanian Suswono, sedangkan wamen atau wakil menteri yang dimaksud adalah wakil menteri perdagangan. "Wamen perdagangan bilang itu untuk semester depan, sedangkan ini untuk semester sekarang jadi tolong untuk semester ini perlu tambahan," tambah Luthfi. Atas perintah itu, Rozi mengiyakannya. "Baik chief," kata Rozi dalam pembicaraan telepon tersebut. Setelah menerima permintaan tersebut, Rozi pun keesokan pagi menelepon Elda untuk menyampaikan permintaan Lutfhi seperti yang terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar JPU. "Halo, ini Rozi nih, tadi malam ustad telepon minta tolong bunda segera komunikasi dengan Pak Warso, jadi menurut wamen pasokan daging kita cukup, tapi saya sampaikan ke wamen perdagangan perlu ditambah, yang ditambah itu untuk semester depan, jadi ustad minta tolong diback up dengan data lapangan bahwa daging perlu ditambah," ungkap Rozi dalam rekaman. Elda menjawab bahwa data lapangan akurat sudah tersedia. "Sudah ada data lapangan yang akurat, aku akan komunikasi langsung ke Warso deh," kata Elda dalam rekaman. Selanjutnya dalam rekaman terungkap bahwa Elda ingin menyampaikan suatu hal rahasia dan meminta pin Blackberry messenger Rozi. "Ada BB gak? Tau pin BB aku? Minta pin BB, sms ya, karena ada yang pengen aku tanya," ungkap Elda namun tidak dijelaskan hal yang ingin ditanyakan Elda tersebut. JPU Moch Rum menanyakan mengapa Luthfi harus menggunakan jasa Rozi untuk menyampaikan pesan kepada Elda, meski Luthfi sudah mengenal Elda. "Saat diminta tolong untuk menyampaikan ke bunda untuk update data kenapa harus melalui saudara? Atau memang sering Luthfi tidak langsung tapi lewat orang lain?," tanya M Rum. Rozi menjelaskan bahwa alasan Luthfi menggunakan ia sebagai penyampai pesan adalah karena Fathanah kerap membawa-bawa nama Luthfi. "Sebelumnya ada pembicaraan saya dengan ustad Luthfi, dia menyampaikan Fathanah mengajukan permintaan tambahan daging, tapi ente tahu bahwa fathanah suka membawa-bawa nama saya, coba ente dalami, dan dia sebutkan Radina, dan saya katakan itu klien saya, jadi coba sekaligus dalami jangan-jangan dia bawa-bawa nama saya," ungkap Rozi beralasan. Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.