Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah bersama DPRD setempat pada 2021.
"Dari 21 ranperda yang diusulkan delapan diantaranya usulan baru, tiga bersifat rutin, dan 10 lanjutan," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya, Irwan Zamrud, di Pulau Punjung, Minggu.
Ia merinci delapan ranperda baru yaitu, Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Perlindungan Tenaga Kerja, RPJMD 2021-2026, Pembentukan Nagari Adat Dharmasraya.
Kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penanggulangan Bencana, dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Zak Adiktif lainnya.
Dan, inisiatif dewan tentang Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat Mantan Pejabat, Anggota DPRD, mantan pimpinan DPRD, kata dia.
Sementara ranperda yang rutin diantaranya pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD 2021 dan rancangan APBD 2022.
Sedangkan ranperda lanjutan yakni Perusahaan Umum Daerah Dharmasraya Mandiri, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggara Perhubungan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031.
Lalu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Kesehatan.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penjualan Produk Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan.
Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Dharmasraya 2019-2034, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ia menambahkan ke-21 Ranperda tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor: 188/5/KPTS-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021.(*)