Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat Sumbar) menahan pelaku dan sebilah pedang katana dari tangan tersangka RR (18) yang terlibat tawuran pada Minggu (10/1) dinihari dan melukai salah seorang warga di lokasi.
"Tersangka ditahan pada Selasa (26/1) malam berbekal penyelidikan yang kami lakukan sebelumnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Rabu.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan di salah satu rumah di kawasan Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dari tangan pelaku polisi menahan sebilah katana dengan panjang sekitar satu meter sebagai barang bukti.
Diketahui RR merupakan bagian dari dua kelompok yang melakukan tawuran di Simpang Alai pada Minggu (10/1) lalu.
Saat itu korban kebetulan baru pulang dari resepsi pernikahan temannya, lalu mampir ke warung di dekat lokasi.
Hanya saja saat duduk di kedai malam itu aksi tawuran dari dua kelompok massa pecah.
Melihat adanya kelompok yang tawuran korban berusaha memindahkan sepeda motornya karena takut akan dirusak.
Namun pada saat yang bersamaan tersangka langsung datang dan menyabetkan senjata tajam ke bagian tubuh korban.
Akibatnya korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pada bagian lain, tersangka RR juga diduga telah melarikan sepeda motor milik korban lain dari lokasi tawuran.
Polresta Padang tahan pelaku tawuran dan sebilah pedang katana
Tersangka ditahan pada Selasa (26/1) malam berbekal penyelidikan yang kami lakukan sebelumnya,