KPU Kabupaten Solok buka kotak suara tanpa pihak bersengketa, ini tanggapan PH paslon Nofi Candra-Yulfadri

id berita kabupaten solok,berita sumbar,kpu

KPU Kabupaten Solok buka kotak suara tanpa pihak bersengketa, ini tanggapan PH paslon Nofi Candra-Yulfadri

KPU Kabupaten Solok buka kotak suara (Antara/Laila Syafarud) .

Tentu kami bertanya-tanya dan berburuk sangka,
Arosuka (ANTARA) - Penasehat Hukum (PH) pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Solok nomor urut 01 Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal menyayangkan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Solok sebagai barang bukti sidang gugatan Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang tidak menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa.

"KPU Kabupaten Solok semestinya menghadirkan tim dari pihak yang bersengketa di MK, namun kenyataannya tidak," kata Mevrizal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis.

Menurut dia membuka kotak suara hasil Pilkada Kabupaten Solok 2020 tanpa mengundang Paslon bersengketa akan memicu dugaan yang tidak baik.

"Tentu kami bertanya-tanya dan berburuk sangka, ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Bisa saja mereka mengubah isi kotak suara karena tidak disaksikan tim Paslon bersengketa," ucap dia.

Mevrizal juga menilai, tidak wajar dan tidak sepantasnya KPU melakukan tindakan seperti itu. Menurutnya sebagai penyelenggara, KPU telah menciderai demokrasi.

"Sudah seharusnya para komisioner KPU Kabupaten Solok diperiksa DKPP. Dalam hal ini, KPU tidak profesional," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan pelaksanaan membuka kotak suara jelang menghadapi sengketa MK memang tanpa mengundang tim paslon bersengketa.

Hal ini tertuang dalam surat KPU RI nomor 1232/II.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tentang Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Pada angka empat poin a di surat tersebut, membuka ulang kotak suara untuk bahan bukti hanya wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan aparat kepolisian setempat.

"Jadi, surat KPU RI tidak menyuruh menghadirkan paslon bersengketa. Inilah dasar KPU Kabupaten Solok tidak mengundang tim paslon penggugat," katanya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan di MK.

"Untuk penasehat hukum KPU masih dalam proses pengadaan melalui pokja KPU Provinsi Sumbar sesuai dengan ketentuan," katanya.

Kotak suara yang dibuka tersebut berjumlah 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan. Namun, pembukaan kotak suara tersebut memang tidak disaksikan tim Paslon bersengkata.

"Hanya dihadiri Bawaslu Kabupaten Solok dan Polres Solok," kata dia.

Ket gambar : KPU Kabupaten Solok buka kotak suara (Antara/Laila Syafarud)