Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno batal divaksin COVID-19 pada tahap I karena alasan kesehatan dan direkomendasi tim dokter untuk ikut pada kesempatan berikutnya.
"Hingga kemaren saya masih semangat untuk ikut vaksin. Namun tadi malam dapat surat dari tim dokter, direkomendasikan untuk tidak ikut pada tahap I," katanya di Padang, Kamis.
Ia menyebut untuk bisa divaksin memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya syarat tes kesehatan. Jika ada penyakit atau komorbit seperti hipertensi disarankan untuk tidak ikut pada tahap I.
Irwan menyebut ia akan ikut pada pemberian vaksin COVID-19 tahap II karena untuk vaksin Sinovac akan dilakukan dua kali penyuntikan.
Selain gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakapolda, Kepala BPKP dan beberapa tokoh lain juga batal divaksin pada tahap I dengan alasan yang sama dengan gubernur yaitu alasan kesehatan.
Meski gubernur dan Kajati batal divaksin, namun Danrem 032 Wirabraja Brigjen TNI Arief Gajah Mada tetap maju untuk divaksin.
Ia langsung mengacungkan jempol tanda mendukung program vaksinasi guna menghambat penyebaran virus.
Pada tahap I Sumbar menerima 36.920 dosis vaksin Sinovac yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Namun untuk mendukung program tersebut, seluruh kepala pemerintahan dari pusat hingga daerah menjadi yang pertama divaksin di daerah masing-masing.
Setelah gubernur dan Forkopimda, bupati dan wali kota di Sumbar juga akan divaksin pada Jumat (15/1). (*)
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib