Direktorat Metrologi Kemendag nilai UML Agam secara Daring

id Metrologi Agam

Direktorat Metrologi Kemendag nilai UML Agam secara Daring

Petugas tera Unit Metrologi Legal Kabupaten Agam, sedang melihatkan dokumen adminitrasi saat penilaian secara daring (ANTARA/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Tim Tekhnis Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan penilaian Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Agam, Sumatera Barat secara daring untuk melihat kelengkapan administrasi dan peralatan standar yang ada.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam, Nelfia Fauzana di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan penilaian itu dilakukan Tim Direktorat Metrologi bekerjasama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Sumatera, Kamis (17/12).

"Tim melihat secara daring kelengkapan administrasi dan peralatan standar yang ada," katanya.

Ia mengatakan penilaian didasarkan dengan Peraturan Menteri Perdangan No. 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Penilaian itu dalam rangka agar Unit Metrologi Legal (UML) kabupaten dan kota dapat beroperasi dalam melakukan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri.

Diharapkan dengan telah dilakukan penilaian ini, UML Agam bisa melakukan tera ulang secara mandiri pada 2021.

"Kegiatan tera ulang dapat ditangani langsung oleh Tenaga Kemetrologian yang ada di Agam," katanya.

Selama ini, tambahnya, Pemkab Agam melakukan kerjasama degan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kota Padang dalam melakukan kegiatan tera ulang alat UTTP di Agam.

Sedangkan petugas penera dan pengamat tera sudah disiapkan dan dilatih beberapa tahun lalu.

"Kita juga telah melakukan pengadaan alat untuk tera itu," katanya.

Tera ulang itu dilakukan setiap tahun dalam melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai ukuran. (*)