
28 pemilih di RSUD Pariaman tidak dapat memilih pada Pilkada Sumbar

Dalam prinsip pemilihan melindungi hak pilih tentu harga mati,
Pariaman (ANTARA) - Sebanyak 28 orang pemilih di RSUD Pariaman, Sumatera Barat diketahui tidak dapat memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak dapat mendatangi mereka karena waktu pencoblosan telah habis.
"Secara teknis penyelenggaran Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan, namun ada hal-hal yang menjadi fokus perhatian kami, salah satunya ketidak-terpenuhinya pelayanan terhadap pemilih," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pariaman, Selasa.
Ia menjelaskan hal itu terjadi pada pemilih di RSUD Pariaman yang merupakan pasien yang disebabkan karena tidak terfasilitasi oleh KPPS.
Ia menyampaikan untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan memanggil sejumlah pihak mulai dari KPPS hingga KPU Pariaman serta saksi yang hadir untuk meminta keterangan guna melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Ia menjelaskan pemanggilan sejumlah pihak tersebut untuk melihat apakah peristiwa itu berkaitan dengan pidana atau pelanggaran kode etik.
"Dalam prinsip pemilihan melindungi hak pilih tentu harga mati, namun dalam pengamatan kami ada pemilih yang tidak terlayani," katanya.
Terkait dengan 28 pemilih di RSUD Pariaman tidak dapat memilih tersebut juga menjadi pembahasan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dan Wagub Sumbar di Pariaman.
Sementara Ketua KPU Pariaman, Aisyah mengatakan KPPS terdekat dengan RSUD Pariaman pada hari pemilihan dihadapkan dua pilihan yaitu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam pemilih tetap (DPT) namun sedang menjalani perawatan karena sakit sebanyak tujuh orang atau mendatangi pasien di rumah sakit.
"Mereka sudah bekerja dengan maksimal dan pada saat itu mereka dihadapkan pada dua kondisi," ujarnya.
Ia menjelaskan di hari pemilihan KPPS memutuskan terlebih dahulu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam DPT dan hal itu berdasarkan persetujuan saksi dan pengawas TPS.
Setelah selesai melaksanakan pengambilan suara di rumah, lanjutnya mereka kembali ke TPS namun waktu sudah pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, kata dia KPPS berdiskusi kembali dengan saksi dan pengawas TPS sehingga diputuskan untuk melanjutkan kegiatan dengan penghitungan surat suara apalagi TPS lainnya sudah memulai melaksanakannya.
Ia menyampaikan sebelum hari pemilihan pihaknya sudah melakukan pendataan di rumah sakit, tahanan Polres dan karantina mandiri pasien COVID-19.
Pewarta: Aadiaat M.S.
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
