Indragiri Hilir (ANTARA) - Seorang WNA asal Nigeria berinisial ON bersama AZ, GU, TI, dan SE diamankan Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, atas dugaan kasus penipuan secara daring hingga korban alami kerugian sebesar Rp271.520.000.
Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Inhil, Jumat, mengungkapkan bahwa mereka melakukan penipuan terhadap korban melalui media sosial Facebook.
Kasus penipuan daring ini diungkap berdasarkan laporan korban atas nama Asiah, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Inhil.
"Modus penipuan ini melalui perkenalan di media sosial Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi tersangka ON yang mengaku akan pensiun sebagai tentara Amerika," ucap Kapolres.
Dari hasil perkenalan tersebut, kata Kapolres, tersangka ON yang merupakan otak dari penipuan ini mengaku akan pensiun dari dinas militer (tentara Amerika) dan berjanji menikahi korban serta mengirim uang sebesar 1.500.000 dolar AS untuk investasi setelah menetap di Indonesia.
Pada tanggal 21 September 2020 sekitar pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh SE yang mengaku agen ekspedisi Skyline Courier Service memberitahukan bahwa uang yang dikirim sebesar 1.500.000 dolar AS telah tiba di Indonesia.
Selanjutnya, tersangka SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti-money laundering, dan Rp200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya, GU diminta cari orang yang mau buka buku tabungan oleh TI.
Dari kelima pelaku, didapati barang bukti 6 unit handphone berbagai merek dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE.
Atas kasus penipuan ini, tersangka warga negara Nigeria serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenai Pasal 378 juncto Pasal 55 jo. Pasal 56 dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang asing, terutama di media sosial.
"Jangan mudah percaya, apalagi setelah dimintai transfer uang," katanya.