Tembilahan, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil mengamankan 522 butir ekstasi dengan berbagai jenis dari tangan empat tersangka kasus narkoba.
"Empat tersangka yang telah kami amankan ini terindikasi jaringan internasional yang melibatkan beberapa negara," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono di Tembilahan, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan akan terus dikembangkan. Dia menjelaskan Kronologis penangkapan bermula pada IS yang di tangkap di kediamannya tepatnya di Jl. Sultan Syarif Qasim.
"Dari IS kami mengamankan 10 butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo CK dan telepon seluler," ujarnya.
Kemudian dari penangkapan IS ini penangkapan kemudian dikembangkan pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 11.00 Wib dan dilakukan penggerebekan di tempat tinggal AJ.
"AJ ini sudah dua kali ditangkap, dikediamannya kami mengamankan sebuah tas biru tua, satu plastik sabu-sabu yang berisikan 10 paket, ekstasi berwarna hijau muda yang berjumlah 17 butir dengan logo apel, telefon seluler dan uang sekitar Rp5 juta," ungkapnya.
Dari dua tersangka ini, lanjutnya, kasus ini dikembangkan kembali dari informasi yang diterima pada Sabtu namun tersangka baru ditangkap pada Minggu.
"Tersangka yang ditangkap pada Minggu adalah AT, AT ini juga sudah dua kali ditangkap. Dia diamankan saat turun dari mobil travel jurusan Pekanbaru-Tembilahan, dari tangan tersangka kami mengamankan dua bungkus sabu-sabu, satu bungkusnya sekitar satu ons, total sekitar dua ons," paparnya.
Selain itu, katanya, kepolisian juga mengamankan ekstasi sebanyak 495 butir dengan logo mitsubishi dan alat pembungkus serta telefon seluler.
"Selanjutnya pada Minggu kami juga menangkap JU sekitar pukul 21.00 Wib. JU ditangkap dirumahnya tepatnya di Tanah Merah, Inhil, dari hasil penggeledahan dirumahnya kepolisian mengamankan satu paket sabu-sabu, satu set alat mengkomsumsi Narkoba," terangnya.
"Dari empat tersangka ini dua orang merupakan pengedar dan dua orang lagi pengguna," lanjut Hadi Wicaksono. (*)