Pemilih dengan suhu badan diatas 37,5 derajat ditempatkan di bilik khusus

id pilkada solok selatan,kpu solok selatan,bilik suara khusus,prokes covid-19

Pemilih dengan suhu badan diatas 37,5 derajat ditempatkan di bilik khusus

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita didampingi Komisioner KPU Andi Andrawan. (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat ke atas.

"Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) kami sediakan tiga bilik. Dua diletakkan di dalam dan satu lagi dipisahkan khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat demi menghindari penyelenggara atau pemilih lain terpapar COVID-19," kata ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Rabu.

Untuk kebutuhan bilik suara KPU masih memakai yang lama karena masih layak pakai.

Khusus bilik suara, katanya, saat Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak jumlah TPS 598 dan masing-masih memiliki dua bilik suara sedangkan untuk Pilkada jumlah TPS hanya 461 sehingga bilik suara masih berlebih.

Dia mengatakan setiap TPS dilengkapi dengan alat cuci tangan serta thermogun untuk mengecek suhu tubuh pemilih.

Untuk thermogun, hand sanitizer serta sarung tangan saat ini masih dalam tahap pengadaan.

Selain itu setiap TPS, katanya, juga disediakan dua lembar pakaian hazmat dan dipergunakan untuk mendatangi pemilih yang terpapar COVID-19.

"Bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 dan isolasi di rumah akan didatangi oleh petugas yang dilengkapi pakaian hazmat sedangkan yang isolasi di RSUD jadi tanggung jawab petugas kesehatan," katanya.

Dia menyebutkan logistik Pilkada yang sudah datang yaitu kotak suara sari karton duplek dua per TPS, bilik suara, tinta, kabel ti berlogo, bantalan, paku dan tanda pengenal.

"Semua logistik yang sudah datang kami simpan di gudang KPU di Lekok," ujarnya.

Sedangkan surat suara, formulir, sampul dan template saat ini sedang proses cetak.

Untuk percetakan sampel, template dan surat suara maupun formulir dilakukan ditempat yang berbeda-beda.

"Untuk percetakan dilelang oleh KPU RI dan KPU sehingga lokasinya beda-beda dan daerah hanya menyerahkan desain serta tanda tangan kontrak," ujarnya. (*)