Jakarta, (Antara) - Komisi Nasional Perlindungan Anak prihatin dengan kasus yang menimpa Luke Xavier Keet (10) yang dibawa oleh ayahnya Denis Anthony Keet (37) yang berkewarganearaan Australia. "Putusan pengadilan tidak serta-merta memberikan pengasuhan kepada seseorang dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak boleh dibawa ke luar negeri," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan, putusan pengadilan tidak bisa menghalangi ibu Luke, Yeane Sailan (37), untuk bertemu dan mengasuh anaknya. Putusan pengadilan yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia tidak bisa dipindahkan ke wilayah hukum negara lain. "Tidak boleh anak itu dibawa ke luar negeri, itu melanggar hak anak," tandasnya. Menurut Arist, Yeane sebagai seorang ibu bisa menuntut hak perdata terhadap keputusan pengadilan tersebut. Hal ini disebabkan anak mempunyai hak untuk diasuh dan ibu mempunyai kewajiban pengasuhan anak. "Kalau anaknya dibawa ke luar negeri, Yeane bisa menuntut perdata, karena itu berkaitan dengan hak yang sudah melekat pada diri anak, yaitu hak untuk diasuh dan kewajiban pengasuhan anak yang melekat pada ibu," katanya. Terkait kasus Luke terdapat dua putusan hukum yang berbeda. "Family Court of Australia" di Sydney pada 13 Juli 2012 memutuskan bahwa Yeane sebagai pemegang hak asuh atas Luke. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2012 menetapkan hak asuh Luke pada Denis. "Saya di Australia justru dimenangkan. Tapi mengapa di negara ini, saya sebagai warga negara Indonesia, justru bisa mengeluarkan putusan yang merugikan warga negaranya," kata Yeane. Yeane mengaku tidak mengetahui keberadaan Luke sejak dibawa oleh Denis setelah mendapat penetapan hak pengasuhan anak dari PN Jaksel. "Sudah delapan bulan saya tidak pernah bertemu Luke. Saya tidak tahu di mana dia dan Denis berada," katanya. PN Jakarta Selatan saat ini mengadili Neville Loreen (65) dan Ahmad Nurhikayat (19) dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus perdata perebutan hak asuh anak yang berujung ditetapkannya hak pengasuhan Luke kepada Denis. Keduanya bersaksi bahwa Yeane bukan ibu dan isteri yang baik. Dalam persidangan 5 Maret 2013, Ahmad Nurhikayat yang bekerja sebagai satpam mengaku bahwa ia diancam dan dibayar Denis dan Neville Loren untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan. Sementara Neville Loreen yang mengaku sebagai investigator yang dipekerjakan oleh Denis untuk menyelidiki kehidupan Yeane bersikukuh memiliki bukti bahwa Yeane bukan istri dan ibu yang baik. Ia menyatakan sering melihat Yeane pergi ke bar untuk minum-minum sampai mabuk. Bahkan, katanya, Luke juga sering bercerita kepadanya bahwa ia sering dipukuli Yeane. "So, keterangan palsu saya dimana?" katanya kepada wartawan di PN Jaksel, 13 Mei lalu. (*/wij)
Berita Terkait
Seorang anak hanyut di saluran air di Rejang Lebong
Minggu, 11 Januari 2026 0:41 Wib
Keragaman pangan bantu kesehatan saluran cerna anak
Jumat, 9 Januari 2026 10:11 Wib
PLN Hadir untuk Anak Penerus Bangsa, Salurkan Beasiswa Pendidikan bagi Korban Terdampak Bencana di Palembayan
Jumat, 9 Januari 2026 9:05 Wib
Kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak
Kamis, 8 Januari 2026 19:22 Wib
Kak Seto temui dan sapa anak penyintas banjir di Padang
Kamis, 8 Januari 2026 16:41 Wib
Kuasa hukum: Anak adopsi Ridwan Kamil--Atalia tak masuk putusan hakim
Kamis, 8 Januari 2026 16:37 Wib
LPAI usul tempat khusus bagi anak yatim piatu korban banjir Sumatra
Kamis, 8 Januari 2026 15:10 Wib
Kak Seto kuatkan psikologis anak-anak terdampak banjir Padang
Kamis, 8 Januari 2026 13:46 Wib
