Padang (ANTARA) - Razia masker yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Nomor 6 Tahun 2020 menjaring 15 orang yang tidak menggunakan masker di Pasar Raya Padang.
"Kita lakukan razia dari pagi sekitar pukul 09.30 WIB hingga menjelang dzuhur. Sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dan diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani di Padang, Sabtu.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yaitu melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan menggunakan pakaian khusus atau denda.
Rata-rata masyarakat yang terjaring razia Perda COVID-19 itu memilih untuk melaksanakan kerja sosial menyapu jalan. Hanya satu dua orang yang memilih membayar denda.
Selain mendapatkan sanksi, data para pelanggar Perda itu juga masuk dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.
"Nanti kalau kedapatan kembali melanggar aturan tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan sanksi pidana atau denda Rp250 ribu," katanya.
Dedy mengatakan jumlah 15 orang yang terjaring melanggar Perda di Pasar Raya Padang itu sangat kecil. Hal itu patut diapresiasi terutama pada Satpol PP Padang yang gencar melakukan sosialisasi.
"Tadi pun sudah susah mencari orang yang tidak menggunakan masker. Mudah-mudahan bisa terus seperti ini agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan," katanya.
Hari ini Tim Gabungan Penegakan Perda tersebut masih akan berkeliling Kota Padang. Selain menyasar orang perorang, tim juga menyasar tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat usaha kuliner kita imbau agar tidak makan di tempat, tapi dibawa pulang. Tapi kalau menyediakan tempat, harus memenuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," katanya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi salah satu solusi menekan penyebaran COVID-19 yang cukup tinggi di provinsi itu sejak sebulan terakhir.
"Mari patuhi aturan memakai masker di luar rumah demi kepentingan bersama," katanya.
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Gubernur Sumbar : Semua Perda harus berlandaskan Pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 7:15 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Kamis, 22 Februari 2024 9:20 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan 78 pelanggaran Perda selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:40 Wib
Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 16:35 Wib
DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran
Senin, 11 Desember 2023 14:06 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib