Payakumbuh mulai rancang tempat parkir sepeda di fasilitas umum

id payakumbuh,parkir sepeda

Payakumbuh mulai rancang tempat parkir sepeda di fasilitas umum

Warga memarkirkan sepedanya di tempat parkir khusus sepeda di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (23/8/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota seperti di perkantoran, pusat belanja, dan fasilitas umum menyediakan ruang parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir karena meningkatnya aktivitas warga menggunakan sepeda. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mulai merancang tempat parkir sepeda di fasilitas umum dan perkantoran yang ada di daerah tersebut.

Plt Kepala Dishub Payakumbuh Aplimadanar di Payakumbuh, Rabu, mengatakan rencana pembuatan parkir sepeda di fasilitas umum ini akan mendukung tingginya minat bersepeda yang meningkat.

"Sebenarnya antusias masyarakat Payakumbuh bersepeda sudah lama, tapi memang akhir-akhir ini meningkat drastis. Kalau sudah disediakan parkir ini setidaknya masyarakat merasa aman ketika membawa sepeda ke lokasi fasilitas umum," kata dia.

Beberapa fasilitas umum yang ditargetkannya untuk dibuat tempat parkir sepeda seperti pasar dan lokasi pariwisata yang ada di daerah itu.

Selain itu pihaknya juga menargetkan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memiliki parkir sepeda ini.

"Kalau memang sudah ada parkir sepeda ini di kantor OPD, baru dapat dicanangkan untuk bersepeda ke kantor. Masyarakat pun dalam berurusan ke kantor pemerintahan juga telah dapat menggunakan sepeda," sebutnya.

Setidaknya dalam 2021, sambungnya akan dicanangkan bersepeda ke kantor setiap hari Jumat, selain yang utama untuk kesehatan, hal ini juga akan mengurangi polusi udara.

Sedangkan untuk membuat jalur sepeda, Aplimadanar menyebutkan hal itu mungkin saja belum dapat dilakukan oleh Pemkot Payakumbuh. Diakuinya bahwa hal tersebut tidak terlepas dari pandemi COVID-19 yang berdampak kepada ketersediaan anggaran.

"Kalau targetnya itu memang sudah ada di 2021, tapi dengan kondisi saat ini mungkin belum bisa. Setidaknya tahun depan kami usahakan bisa membuat lokasi parkir," ujarnya.

Terlebih, aturan untuk keselamatan pesepeda dari Kementrian Perhubungan telah dikeluarkan, yakni Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.