Ini batasan sumbangan dana kampanye perseorangan

id dana kampanye,pilkada serentak ,calon ,dana perseorangan

Ini batasan sumbangan dana kampanye perseorangan

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/HO

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Ketua KPUD Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengatakan, sumbangan dana kampanye bagi kandidat dari perseorangan dibatasi maskimal hanya Rp75 juta/orang penyumbang yang wajib disetorkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

"Sumbangan dana kampanye itu wajib masuk melalui Rekening khusus dana kampanye," kata Yani, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Yani menyatakan, sejumlah tahapan sudah dilalui termasuk pleno penetapan nomot urut pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut dia, dalam setiap tahapan Pilkada saat ini mengacu kepada PKPU Nomor 6/2020, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13/2020, terutama yang berkaitan dengan penerapan prorokol kesehatan.

"Jadi dalam penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada itu sangat ketat, kita tidak boleh lagi mengumpulkan banyak orang, jika pun ada kegiatan jumlah peserta yang hadir akan di batasi," kata Yani.

Ia berharap agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar serta terhindari wabah Covid-19.

"Kami meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," kata dia.