Martias Tanjung : Sabar AS tidak melakukan kampanye di rumah ibadah

id Martias Tanjung ,Gakumdu, Cabup,Pasaman, PN

Martias Tanjung : Sabar AS tidak melakukan kampanye di rumah ibadah

Tim Kuasa hukum, Martias Tanjung bersama Sabar AS beri keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu. Antara/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Proses persidangan Sabar AS Bupati Pasaman atas dugaan melakukan kampanye di rumah ibadah pada 15 November 2024 yang lalu yang masuk ke sentra Gakkumdu sudah berlangsung sidang pledoi (pembelaan) terdakwa pasangan calon 03, Sabar AS di ruangan sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu.

Tim kuasa hukum Sabar AS, Martias Tanjung mengatakan dipersidangan bahwa sesuai keterangan saksi tidak bisa dibuktikan di Pengadilan.

Peristiwa yang terjadi menurut Martias Tanjung menyebutkan, kedatangan Sabar AS ke Mushalla Adduha Mapun, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping 15 November 2024 lalu hanya untuk melakukan Shalat Ashar.

"Namun karena kondisi hari hujan ia bersama jamaah yang lain tidak bisa untuk keluar, sehingga sebahagian jamaah meminta Ustadz Sabar AS untuk melakukan tausiah singkat. Atas permintaan ini dengan berat hati disanggupi oleh Sabar AS, itu pun hanya dalam waktu sekitar 5 menit," ungkap Martias Tanjung.

Dalam tausiahnya kata dia yang disampaikan Sabar AS mengajak untuk hidup sehat, sehat jasmani, sehat keimanan dan sehat pendidikan.

"Kalau ini dilakukan diteruskan dan dilanjutkan maka kita semua akan mencapai kemenangan serta diamini oleh jamaah," katanya.

Selanjutnya keterangan saksi pelapor Rasimah juga menyebutkan, bahwa tidak ada ajakan dari Sabar AS di Mushalla Adduha Mapun agar memilih dirinya atau memilih nomor urut 3 serta tidak ada alat peraga kampanye berbentuk apapun, tidak ada makanan atau snack.

"Sementara dalam keterangan semua saksi terlapor, yang berjumlah tiga orang kembali menegaskan, yang terjadi pada saat itu adalah Ustadz Sabar AS mengadakan ceramah atau tausiah agama," katanya.

Kata dia pelanggaran kampanye yang disangkakan tidak berkesesuaian, karena berdasarkan PKPU 13/2024,Perppu 1/2024 mengatur pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye ditempat ibadah,dikenai sanksi : 1). Peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau. 2). Penghentian kegiatan kampanye di tempat ibadah terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Selanjutnya Berdasarkan PKPU, seharusnya BAWASLU melakukan langkah preventif peringatan dan penghentian, dalam hal ini BAWASLU tidak melaksanakan.

Apalagi Sabar AS dalam melaksanakan Kampanye berdasarkan STTP Nomor : STTP/182/XI/YAN.2.2./2024/INTELKAM; yang mana jadwal kampanyenya jam 14.30 Wib s/d 18.00 Blusukan di Mapun Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping dan pertemuan dirumah Lukman Kp Gadang Jr Mapun Nagari Sundata Utara Kecamatan Lubuk Sikaping.

"BAWASLU yang memiliki perangkat kerja sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa tidak ada di musholla Ad Duha tempat saat Sabar AS melakukan Tausiah/kampanye yang disangkakan," katanya.

"Ada kesan 'Kezaliman' yang diterima Sabar AS merupakan dugaan persekongkolan jahat, karena dibiarkan melakukan kesalahan terlebih dahulu kemudian baru dilakukan proses penindakan pelanggaran kampanye," tegas Kuasa Hukum Sabar AS.

Sedangkan tentang pemberian uang sebelum meninggalkan lokasi tausiah dari Sabar AS, adalah bagian infak secara ikhlas untuk pembangunan masjid Adduha yaitu sebanyak Rp 1 Juta, didalam amplop berwarna putih dengan tidak ada nama, tidak ada logo apapun.

Selanjutnya para kuasa hukum menilai, perkara ini terdapat banyak kejanggalan terkesan dipaksakan. "Mudah-mudahan para hakim bisa memutus perkara ini dengan se adil-adilnya, demi hukum, demi agama, demi kemajuan Pasaman dan demi Bangsa dan Negara Indonesia," pinta kuasa hukum Sabar AS.

Pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk 'Membebaskan Terdakwa Sabar AS, S.Ag., M.Si. dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak); memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Sabar AS yang merupakan Bupati Pasaman dan Calon Bupati Pasaman harus melewati lorong hitam akibat kezaliman yang disangkakan kepadanya, dugaan melakukan pelanggaran larangan kampanye di rumah ibadah.

Sebelumnya, Sabar AS Mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, mulai dari sidang dakwaan oleh saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang tambahan saksi Jaksa dan saksi yang meringankan terdakwa dan sidang pembacaan tuntutan (JPU), namun Sabar AS secara kooperatif hadir sebagai warga negara yang taat hukum, dia datang dengan pakaian khasnya baju putih dan celana hitam, ditambah kopiah hitam seperti biasa didalam kesehariannya.

Duduk diruang persidangan dihadapkan kasus yang disangkakan kepadanya "berkampanye di rumah ibadah" yang diatur dalam undang undang pemilihan kepala daerah dalam pasal 69 i Jo Pasal 187 Ayat (3) yang mana pada pasal 69 huruf i bersifat alternatif. Mengingat ada ketentuannya dalam pasal 69 huruf i Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah yang melarang kampanye di musholla.

Padang sidang tuntutan hari Selasa (17/12/2024) kemarin Jaksa Penuntut umum menyatakan Terdakwa SABAR AS, S.Ag., M.Si. Bin AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABAR AS, S.Ag., M.Si. Bin AZIZ berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.*