Pulau Punjung, (ANTARA) - Sebanyak 149.720 jiwa atau 99,73 persen masyarakat wajib KTP di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat sudah memilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga 31 Agustus 2020.
"Dari 150.127 wajib KTP di Dharmasraya, sudah 149.720 jiwa memiliki KTP-el," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dharmasraya Abdi Amri di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan capain 99,73 persen tersebut menjadikan Dharmasraya salah satu daerah di Sumbar yang hampir merealisasikan 100 persen kepemilikan KTP-el.
Menurut dia hal itu dapat tercapai selain kesadaran masyarakat yang tinggi dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan juga bersamaan dengan program pelayan ke nagari (desa adat) yang dilaksanakan Disdukcapil setempat.
"Kita ada program dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yakni pelayanan keliling ke nagari dimana petugas bekerjasama dengan pemerintah nagari dalam menfasilitasi pelayanan tersebut secara bergantian," ujarnya.
Ia merinci wajib KTP yang telah memiliki KTP-el di setiap kecamatan, Kecamatan Koto Baru wajib KTP 21.148 sudah memiliki 21.091, Kecamatan Pulau Punjung wajib KTP 28.587 sudah memiliki 28.091.
Kemudian, Kecamatan Sungai Rumbai wajib KTP 14.767 sudah memiliki 14.690, Sitiung wajib KTP 19.175 sudah memiliki 19.144, IX Koto wajib KTP 5.931 sudah memiliki 5.923.
Lalu, Kecamatan Timpeh wajib KTP 11.357 sudah memiliki 11.335, Koto Salak 12.580 sudah memiliki 12.562, Tiumang wajib KTP 9.157 sudah memiliki 9.134.
Dan, Kecamatan Padang Laweh wajib KTP 4.155 sudah memiliki 4.147, Asam Jujuhan wajib KTP 5.258 sudah memiliki 5.244, dan Koto Besar Wajib KTP 18.012 sudah memiliki 17.971.
Ia menambahkan Disdukcapil setempat terus menyosialisasikan tentang pentingnya data kependudukan dan proses pengurusan administrasi juga dipermudah sehingga partisipasi masyarakat meningkat. (*)