Padang (ANTARA) - Gelombang COVID-19 di Sumatera Barat makin menjadi-jadi, bertambah setiap hari secara signifikan bahkan nyaris mencengangkan untuk daerah yang dinilai telah berhasil mengendalikan penyebaran virus itu.
Lonjakan kasus terkonfirmasi itu terjadi menjelang Idul Adha 1441 Hijriah. Pada Rabu (29/7) tercatat 17 kasus baru, kemudian 16 kasus baru pada Kamis (30/7), dan tepat pada Hari Raya Qurban, Sumbar mencatat rekor harian tertinggi (pada saat itu) kasus terkonfirmasi yaitu 40 kasus baru.
Pada saat itu Gugus Tugas COVID-19 Sumbar mencatat total kasus positif COVID-19 mencapai 947 kasus. Sebanyak 758 orang sudah sembuh, meninggal dunia 33 orang, dan sisanya 156 pasien masih menjalani perawatan dan isolasi.
Sejak saat itu tambahan kasus harian di Sumbar selalu pada angka dua digit. Pada Senin (31/8) Tim Gugus Tugas COVID-19 Sumbar mencatat rekor harian tertinggi 91 orang terkonfirmasi positif. Total 2.158 orang telah terpapar sejauh ini.
Dari angka itu terlihat penambahan kasus positif dalam satu bulan terakhir mencapai 1.211 kasus, lebih tinggi dari akumulasi lima bulan periode Maret-Juli 2020 yang hanya 947 kasus.
Menilik angka itu rasanya pantas bila Pakar Epidemiologi Universitas Andalas Sumbar, Defriman Djafri menyebutnya sebagai gelombang kedua, meski pemerintah daerah dan Kepala Laboratorium Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Dr. dr. Andani Eka Putra, MSc membantah istilah itu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai penambahan kasus yang signifikan itu awalnya terjadi karena terbawa dari luar. Pada lebaran Idul Fitri, Sumbar tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan dibatasi. Tidak ada masyarakat umum yang diperkenankan masuk atau keluar masuk provinsi itu.
Akibatnya, banyak perantau yang tertahan di perantauan. Tidak bisa pulang kampung. Tidak bisa menjalin silaturahim. Lebaran 1441 Hijriah jadi lebaran yang hambar.
Karena itu saat pembatasan dihapuskan pada momentum Idul Adha, gelombang masyarakat, terutama perantau yang pulang kampung jadi tidak terbendung. Rindu pada keluarga dan kampung halaman yang tertunda saat Idul Fitri, seperti dilampiaskan pada Idul Adha.
Pemprov Sumbar yang mulai menata dan "menstarter" kembali perekonomian yang sempat padam karena penerapan PSBB, menyambut dengan tangan terbuka kedatangan para perantau.
Sambut perantau
Tidak hanya menyambut, Gubernur Irwan Prayitno malah mengundang mereka untuk pulang kampung. Berlebaran, bersilaturahmi lalu berwisata, menghabiskan uang di kampung halaman sehingga perekonomian bisa bergerak kembali.
Namun, malang, Pakar Epidemiologi Universitas Andalas Sumbar, Defriman Djafri menilai pembukaan sembilan perbatasan darat dan udara Sumbar itu, tidak diikuti dengan persiapan matang. Antisipasi terhadap imported case sangat lemah.
Di perbatasan di darat, pemeriksaan terhadap kesehatan maupun kepatuhan penggunaan masker bagi pengendara yang masuk ke Sumbar nyaris tidak ada lagi.
Sementara di pintu udara memang disediakan fasilitas usap (swab) PCR gratis bagi penumpang yang turun di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), namun tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengikuti tes itu. Sebagian besar memilih untuk tidak tes dan tidak ada konsekuensi apapun untuk pilihan itu.
Padahal mereka yang datang dari daerah zona merah seharusnya "dicurigai" telah terpapar dan menjadi OTG (Orang Tanpa Gejala). Penilaian yang mengedepankan kecurigaan itu seharusnya logis dan bisa diterima karena merujuk pada pernyataan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam siaran langsung di akun Instagram Kemenko Perekonomian RI, Ahad (30/8), 70 persen masyarakat yang terpapar virus Corona (COVID-19) adalah orang tanpa gejala (OTG).
Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak akan terdeteksi oleh thermo gun atau peralatan pendeteksi suhu tubuh yang lebih canggih di bandara. Padahal mereka berpotensi menularkan dan menyebarkan virus, baik di tempat umum maupun di dalam rumah.
Karena itu, orang-orang yang datang dari daerah zona merah seharusnya wajib untuk mengikuti tes usap PCR. Wajib. Tidak ada alasan. Jika dibiarkan lewat tanpa tes, akan membuka kemungkinan munculnya kluster penyebaran baru. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan. Tidak ada legalitasnya.
Juru Bicara COVID-19 Sumbar, Jasman menyebut untuk "memaksa" orang untuk tes, harus ada landasan hukumnya. Tidak bisa seenaknya. Landasan hukum itu belum ada hingga saat ini. Karena itu, yang bisa dilakukan Pemprov Sumbar hanya mengimbau.
Imbauan yang ternyata masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Tidak diacuhkan benar oleh penumpang yang turun di BIM. Mereka yang turun langsung saja mencari kendaraan untuk mengantar ke kampung halaman atau dijemput keluarga.
Sedikit sekali yang memanfaatkan fasilitas tes usap PCR gratis itu. Mengapa harus antre untuk tes kesehatan sementara mereka merasa tubuh sangat fit dan tidak ada gejala? Pemikiran yang salah. Berbahaya.
Terlebih lagi, Sesampai di kampung halaman, rata-rata mereka tidak tahan harus isolasi mandiri hingga 14 hari. Baru dua tiga hari, sudah keluar mencari keluarga dan teman untuk melepas rindu. Itu menjadi mata rantai pertama untuk gelombang kedua penyebaran COVID-19 di ranah Minang.
Dinas luar
Mata rantai selanjutnya adalah dibukanya kembali kesempatan perjalanan dinas bagi PNS hingga DPRD. Perjalanan dinas adalah tugas berdasarkan undangan.
Tugas itu tentu saja untuk kepentingan daerah. Tapi, perjalanan dinas juga adalah duit. Duit masuk di luar gaji bulanan. Mereka yang terkukung sejak PSBB diterapkan di Sumbar pada 22 April hingga 7 Juni 2020, yang hanya bisa menikmati uang gaji yang kadang kala sudah minus, bisa bernafas lega dengan kesempatan perjalanan dinas itu.
Sayangnya kesempatan untuk perjalanan dinas itu, tidak pula diikuti oleh penerapan protokol kesehatan dengan disiplin. Padahal tempat tujuan dinas itu rata-rata adalah zona merah seperti Jakarta.
Akibatnya saat pulang ke Padang, tanpa disadari, status sebagian mereka sebenarnya sudah menjadi OTG. Sehari sampai di rumah, karena tidak ada keluhan kesehatan, langsung pergi ke kantor. Maka bermunculanlah kluster penyebaran baru COVID-19 yaitu di kantor-kantor pemerintahan.
Kluster perkantoran yang kemudian bermunculan akibat perjalanan dinas itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika PNS atau pejabat yang pergi keluar kota memiliki kesadaran dan komitmen yang sama untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 melalui imported case.
Jika diterapkan secara disiplin, penumpang dengan status OTG pasti akan terjaring. Pemprov Sumbar juga punya beberapa fasilitas isolasi mandiri yang bisa dimanfaatkan. Tapi lagi-lagi, hanya sedikit sekali PNS dan pejabat yang memanfaatkan fasilitas itu. Alasannya sama, kondisi kesehatan normal, tidak ada gejala.
Selain alasan itu, rasa takut ikut tes ternyata juga menjadi latar belakang. Salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya menyatakan proses tes yang memasukkan stick ke dalam rongga hidung terlihat menyakitkan. Bahkan ada yang terlihat sampai berdarah.
Rasa khawatir akan dikucilkan lingkungan bila ternyata positif COVID-19 juga ikut menyebabkan mereka enggan mengikuti tes usap PCR meski gratis.
"Mancari panyakik surang" atau mencari penyakit sendiri begitu kata orang Minang. Namun ketakutan itu dibantah tegas Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit.
Sebagai pejabat yang sering bertemu banyak orang dan keluar daerah, ia termasuk orang yang paling sering mengikuti tes usap di provinsi itu. Sepekan bisa sampai dua kali atau malah lebih.
Tidak sakit
Ia memastikan tes usap PCR tidak sakit asalkan melemaskan tubuh dan tidak "melawan" saat stick dimasukkan ke rongga hidung. Prosesnya cukup singkat, paling lama 10-15 detik. Hanya saja memang ada proses administrasi. Menjawab beberapa pertanyaan dari petugas. Proses administrasi ini yang agak lama sekitar 10 menit. Tapi untuk keselamatan diri dan keluarga, 10 menit itu tentu bukanlah apa-apa.
Keengganan PNS dan pejabat yang tugas luar kota untuk tes usap PCR itu membuat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 360/189/COVID-19-SBR/VIII-2020 tertanggal 3 Agustus 2020 yang mewajibkan PNS, anggota DPRD, pejabat BUMD dan BUMN untuk tes usap PCR sesampai di BIM. Namun ternyata masih banyak yang mencoba berkilah dan tidak mengikuti tes.
Irwan kembali mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas. Dinas Kesehatan diminta aktif mencocokkan nama PNS yang tugas luar kota dengan yang mengikuti usapan. Jika terbukti sengaja tidak ikut tes, akan diberi sanksi, salah satunya pemotongan tunjangan daerah. Selain itu, izin untuk tugas luar daerah juga diperketat. Jika kegiatan masih bisa dilakukan secara virtual, maka tidak boleh keluar daerah.
Menggagas Perda COVID-19
Sumbar beruntung memiliki Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas dan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Wilayah II Baso di bawah pimpinan dan penanggungjawab Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc. Kinerja luar biasa dari tim itu membuat hasil penelusuran (tracing) dan tes bisa cepat diketahui hasilnya dan segera bisa ditindaklanjuti.
Semakin banyak kasus positif yang terungkap, semakin baik karena potensi penyebaran di tengah masyarakat bisa dikendalikan dan diputus. Dengan demikian, penambahan kasus semakin lama bisa semakin landai. Hasil positif pendapat itu terlihat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar pada 22 April sampai 7 Juni 2020.
Dalam kurun waktu itu jumlah penambahan kasus COVID-19 di Sumbar sudah benar-benar terkendali, hanya satu digit bahkan pernah tercatat tidak ada penambahan dalam satu hari.
Namun, mengandalkan kemampuan penelusuran dan tes yang mumpuni saja ternyata tidak cukup untuk bisa terus menerus menekan penyebaran COVID-19 di Sumbar. Selepas PSBB, seluruh pembatasan dicabut dan keramaian diizinkan sebagian masyarakat merasa kondisi sudah normal kembali. Penggunaan masker yang masif pada masa PSBB mulai berkurang. Dengan mudah bisa ditemukan orang yang tidak bermasker di keramaian.
Meski setiap saat pemerintah dan pihak terkait tak bosan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, namun tidak memberikan dampak sesuai yang diinginkan.
Masyarakat seakan bebal dan tidak peduli. Akibatnya terlihat setelah Idul Adha. Kasus positif di Sumbar melonjak drastis. Lebih parah dari pada masa penerapan PSBB.
Persoalan itu tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan penelusuran dan tes. Harus ada langkah nyata untuk "mengurus" kebebalan masyarakat itu. Langkah serius yang secepat-cepatnya agar jumlah kasus terkonfirmasi tidak terus bertambah signifikan.
Penambahan kasus yang tinggi akan membuat tenaga kesehatan kewalahan. Fasilitas ruang isolasi penuh sehingga tingkat kematian semakin tinggi.
Gubernur Irwan Prayitno menginterpretasikan langkah itu sebagai landasan hukum untuk "memaksa" masyarakat menaati protokol kesehatan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) COVID-19. Mereka yang tak mempan diimbau harus dipaksa untuk taat. Tidak menurut, diberi sanksi tegas.
Rumusan draftnya telah selesai dan masuk ke DPRD, menunggu jadwal untuk dibahas. Perda itu adalah cahaya dalam upaya pengendalian COVID-19 di Sumbar. Perda yang ditunggu secepat-cepatnya.*
Berita Terkait
Joe Biden dinyatakan positif COVID-19 saat kampanye di Las Vegas
Kamis, 18 Juli 2024 8:37 Wib
Kejati panggil ASN BPBD Sumbar dalam pengusutan kasus dana COVID-19
Rabu, 5 Juni 2024 18:50 Wib
Kejati Sumbar sidik dugaan korupsi dana COVID-19
Kamis, 30 Mei 2024 18:39 Wib
AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 8:10 Wib
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib