Padang (ANTARA) - Kepala PLPP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Dr Abdul Kahar mengatakan tujuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa mengakses pendidikan, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), dan tentunya mampu memutus rantai kemiskinan.
Hal itu disampaikannya kepada pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X (Sumbar, Jambi, Riau, Kepulauan Riau) melalui konferensi video secara daring di Padang, Selasa, dalam kegiatan sosialisasi KIP Kuliah yang digelar LLDIKTI X bersama PLPP Kemendikbud.
Menurutnya program KIP Kuliah itu memang dirancang untuk memutus rantai kemiskinan.
"Apalagi saat kondisi wabah COVID-19 sekarang, mahasiswa hingga semester III (on going) yang terdampak corona bisa mengusulkan untuk mendapatkan KIP Kuliah," ujar dia.
Ia menjelaskan KIP-Kuliah lahir karena pemerintah tidak ingin adanya anak Indonesia yang tidak bisa kuliah karena terkendala biaya. Pemerintah perlu mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.
“Program bidikmisi yang sudah ada, berhasil membuat anak Indonesia berprestasi. Ada yang menjadi dosen, pengusaha, politikus, dan lain-lain. Sekarang namanya KIP-Kuliah yang ditujukan khusus bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan profesi. Mahasiswa bidikmisi tetap ada. Akan tetapi, sekarang dibiayai melalui program KIP-Kuliah. Otomatis, mahasiswa penerima bidikmisi tidak perlu mendaftar ulang,” terang dia.
Ia berharap LLDIKTI Wilayah X dalam pelaksanaannya, harus menentukan PTS penyelenggara KIP-Kuliah yang memenuhi kriteria dan besaran kuota yang ditetapkan.
"Diharapkan LLDIKTI Wilayah X juga dapat melakukan monitoring pelaksanaan program dan memastikan agar PTS menetapkan calon mahasiswa yang memperoleh KIP Kuliah memenuhi syarat yang sudah ditentukan," tambahnya.
Abdul Kahar menambah perguruan tinggi tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apapun kepada mahasiswa program KIP-Kuliah. PTS diharapkan mendampingi mahasiswa supaya lulus tepat waktu.
Tidak hanya perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi A dan B saja. Perguruan tinggi dengan program studi yang akreditasinya C, dengan pertimbangan tertentu dapat melaksanakan program KIP Kuliah. Informasi lebih lanjut tentang KIP Kuliah bisa diakses pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan, jelasnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri menerangkan sejak 2015 jumlah mahasiswa di LLDIKTI Wilayah X yang menerima bantuan pendidikan Bidikmisi sebanyak 6.091 orang. Saat itu, tercatat ada 52 PTS penyelenggara bidikmisi. Pada tahun 2019, jumlahnya meningkat menjadi 127 PTS.
Ia mengatakan persentase penerima beasiswa Bidikmisi tersebut masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.
Pada saat sosialisasi tersebut turut hadir Sekretaris LLLDIKTI Wilayah X Yandri dan pejabat struktural beserta staf lainnya.