Pemkot Pariaman belum terima laporan badan usaha PHK karyawan

id pandemi covid-19,phk dampak covid-19,kota pariaman

Pemkot Pariaman belum terima laporan badan usaha PHK karyawan

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Sumbar Alfian Harun. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S.)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Sumatera Barat Alfian Harun mengatakan pihaknya belum menerima laporan badan usaha di daerah itu yang menghentikan hubungan kerja (PHK) karyawannya karena pandemi COVID-19.

"Kami terus memantau perkembangannya dan telah menghubungi pihak badan usaha di Pariaman terkait hal tersebut," kata dia di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan hal tersebut karena dari 120 badan usaha di Pariaman yang terdaftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) didominasi berupa CV yang tidak memiliki karyawan tetap atau memanfaatkan buruh harian.

Ia menyampaikan badan usaha di daerah itu yang terdampak langsung karena pandemi COVID-19 yaitu yang bergerak di bidang jasa pariwisata baik kapal wisata maupun kuliner dan produksi oleh-oleh khas Pariaman yang tenaganya buruh harian.

"Kalau pun hotel ada beberapa yang sudah tutup, ada juga masih beroperasi walaupun tamunya tidak ada," katanya.

Beda halnya dengan badan usaha yang bergerak pengembang perumahan serta memproduksi bumbu masakan dan kerupuk di Pariaman yang saat ini masih produksi sehingga tetap mempekerjakan tenaga kerjanya, kata dia.

Ia menyampaikan untuk warga yang berprofesi sebagai buruh dan kehilangan pekerjaan pihaknya mengarahkan mereka untuk mendaftar di website prakerja yang merupakan program dari pemerintah pusat.

Nanti, lanjutnya warga diminta mengisi formulir secara dalam jaringan dan menjawab sejumlah pertanyaan. Bagi yang terpilih akan mengikuti pelatihan kerja yang selama mengikutinya yang bersangkutan akan mendapatkan uang saku.

"Beberapa waktu lalu kami sudah mengundang pimpinan jasa kapal wisata untuk mengarahkan warga yang biasanya bergerak di kapal wisata untuk mendaftar ke website tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan website tersebut bukan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma namun mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan sehingga warga mendapatkan keahlian tambahan dan mendapatkan uang.

Ia menyampaikan untuk membantu warga yang dirumahkan oleh pihak badan usaha tempatnya bekerja akan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang pendataannya melalui pemerintah desa dan kelurahan.