KPU Solok Selatan tunggu Perppu tunda Pilkada, Nila Puspita: Masa kerja PPK ditunda

id Maskot Pilkada Solok Selatan Sisolih,Pilkada Solok Selatan ,berita Solok Selatan ,Solok Selatan terkini,berita sumbar

KPU Solok Selatan tunggu Perppu tunda Pilkada, Nila Puspita: Masa kerja PPK ditunda

Maskot Pilkada Solok Selatan Sisolih. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat masih menunggu Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) atau surat edaran KPU RI untuk melakukan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Sekarang baru ada kesepakatan penundaan Pilkada oleh KPU RI dengan Mendagri, sedangkan kami butuh payung hukum untuk memplenokan penundaannya sehingga masih menunggu Perppu atau surat edaran KPU RI," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk menunda Pilkada yang akan diubah itu Undang-undang yang butuh proses panjang sehingga yang bisa keluar cepat itu hanya Perppu.

Sedangkan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) katanya, dilakukan penundaan masa kerja sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Untuk PPK masa kerjanya dimulai pada Februari 2020 dan mereka baru digaji sebulan pertama, sedangkan untuk selanjutnya dilakukan penundaan masa kerja.

"Kami sudah mengeluarkan surat penundaan masa kerja PPK, Sekretariat PPK dan masa kerja PPS," katanya.

Dia menjelaskan, setelah Pilkada dimulai lagi PPK tinggal di SK kan kembali oleh KPU dan tidak ada lagi proses seleksi.

Terkait anggaran katanya, juga masih menunggu Perppu untuk memplenokan berapa yang sudah terpakai dan sisanya.

Kalau Pemerintah daerah katanya, ingin memakai anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19 KPU akan menyerahkannya dengan ketentuan saat Pilkada dimulai lagi anggarannya sudah tersedia.

KPU Solok Selatan sudah menerima anggaran 40 persen dari total yang disetujui oleh Pemda dan setelah pleno penundaan sekaligus dilakukan penghitungan realisasinya.

"Kalau pemerintah daerah mau menggunakan anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19 kami tidak bisa menahan sebab tahapan ditunda," ujarnya.

Dia menambahkan dalam surat penundaan tahapan Pilkada ada empat tahapan yang ditunda yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, dan pembentukan PPDP.

"Khusus calon perseorangan untuk verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan sudah diplenokan KPU tinggal verifikasi faktual," katanya.

Sampai tahapan verifikasi administrasi dan dukungan kegandaan kedua pasang calon perseorangan jumlah dukungannya masih di atas ambang batas minimal. (*)