Semarang, (ANTARA) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu Pemerintah mengeluarkan aturan tata cara mengurus jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ganasnya COVID-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak dirawat dengan baik dan sesuai dengan aturan," kata politikus PDI Perjuangan Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Jumat pagi.
Informasi tentang COVID-19 yang dibaca ANTARA pada laman https://www.covid19.go.id/ menyebutkan per 19 Maret 2020 tercatat 159 negara, termasuk Indonesia, dengan jumlah kasus terkonfirmasi 218.827 orang, sembuh 84.121 orang, dan meninggal dunia 8.811 orang.
Sementara itu, korban COVID-19 di Indonesia, sebagaimana data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang termuat dalam web tersebut, mencatat 309 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia 25 orang.
Dengan makin meningkatnya jumlah pasien meninggal akibat COVID-19 hingga saat ini, kata Dewi Aryani, Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa tata cara merawat jenazah korban COVID-19, khususnya yang beragama Islam.
Bagi yang beragama lainnya, lanjut dia, dapat disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.
Dewi Aryani menekankan bahwa yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya, termasuk yang bertugas merawat jenazah. Misalnya, apakah harus juga menggunakan alat pelindung diri (APD) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara, terutama jika bersentuhan dengan jenazah.
Pada saat semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memohon Pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenazah korban COVID-19.
"Masyarakat sudah menunggu fatwa yang mengatur secara detail tata cara merawat jenazah korban COVID-19," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini. (*)
Berita Terkait
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Festival Rakyat Muaro Padang Ditabuh 19 April Ini, Hendri Septa : Mari Saksikan Kemeriahannya!
Kamis, 18 April 2024 20:37 Wib
Pelni sediakan 19 kapal layani mudik gratis Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 12:01 Wib
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
Jadwal Senin: NBA All-Star Game hingga tes pramusim MotoGP 2024
Senin, 19 Februari 2024 5:20 Wib
Rupiah Senin pagi naik 19 poin jadi Rp15.616 per dolar AS
Senin, 12 Februari 2024 9:17 Wib