Bukittinggi, (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Achmad Muchtar di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menerapkan aturan baru terkait aktivitas di area rumah sakit untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Aturannya berlaku mulai hari ini dan kami harap masyarakat dapat memaklumi," kata Humas RS Achmad Muchtar Mursalman CH di Bukittinggi, Rabu.
Ia menerangkan aturan baru yang ditetapkan yaitu pasien rawat inap kini tidak boleh lagi dibesuk oleh kerabat.
Sebelumnya jam besuk berlaku pada pukul 11.00 sampai 13.00 WIB dan pukul 17.00 sampai 19.00 WIB.
Baca juga: Suspect corona, warga Bukittinggi diisolasi di RS Achmad Mochtar
Selanjutnya, pasien rawat inap dan rawat jalan hanya diizinkan didampingi oleh satu orang kerabatnya yang dalam kondisi sehat serta rentang usia di atas 17 tahun hingga di bawah 65 tahun.
Bagi masyarakat yang akan berurusan di rumah sakit, diminta untuk memastikan diri telah menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) terutama menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun dan air mengalir.
Untuk aktivitas promosi atau detailing dari medical representatif akan dilarang dilakukan di semua area rumah sakit untuk sementara waktu.
"Kemudian bagi yang akan ke rumah sakit, harus melalui pintu yang ditetapkan," katanya.
Baca juga: Seorang penumpang pesawat asal Malaysia dengan gejala corona dilarikan ke RSUP M Djamil (Video)
Virus corona (COVID-19) telah ditetapkan menjadi pandemi global dan diharapkan masyarakat dapat memaklumi aturan baru yang diterapkan tersebut untuk pencegahan dan keamanan bersama.
Ia mengingatkan bagi masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat. Jika mengalami gangguan pada pernapasan seperti batuk, sesak nafas diserta demam dan usai berkunjung ke luar negeri, diminta agar segera memeriksakan diri dan menginformasikan riwayat perjalanan. (*)
Baca juga: RSAM Bukittinggi siap kurangi penumpukan layanan laboratorium kateterisasi jantung di M Djamil