PLN: Hotel di Pekanbaru Harus Gunakan Genset

id PLN: Hotel di Pekanbaru Harus Gunakan Genset

PLN: Hotel di Pekanbaru Harus Gunakan Genset

Pekanbaru, (Antara) - PT Perusahaan Listrik Negara kembali mengingatkan kepada pengelola hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk menggunakan mesin generator set (genset) pada malam hari terutama pada waktu beban puncak. "Pada saat krisis hotel-hotel masih tetap mengajukan listrik, maka diambil jalan tengah bahwa pada malam hari jangan pakai listrik milik PLN," ujar General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepulau Riau Doddy Pangaribuan, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa. Menurut dia, perjanjian itu telah di buat pada waktu menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTBL) yang dinyatakan bahwa pihak hotel bersedia mengoperasikan genset pada waktu beban puncak bila diperlukan. PLN bersifat pemberitahuan persuasif dengan menggutamakan konsumen masyarakat dengan asumsi dari pada padam seribu rumah masyarakat, lebih baik menghidupkan genset milik satu hotel. Bila memakai genset, maka biaya yang harus dikeluarkan pihak hotel sekitar Rp3.000 per kwh dan jika membayar listrik milik PLN tidak sampai Rp1.000 per kwh. "Jadi sudah pasti mereka bilang merugikan, tetapi mereka harus konsekuen sama kontrak yang diteken bersama. Sebetulnya mereka punya uang, tapi ingin mengerus keuntungan," ucapnya. "Sekarang baru disebut merugikan jika memakai listrik milik PLN. Padahal listrik yang dipakai jauh lebih murah dari pada membeli bahan bakar untuk genset. Dulu bilangnya ngak apa-apa, kenapa sekarang baru ribut," katanya. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau sebelumnya merasa dirugikan PT Perusahaan Listrik Negara dengan menaikan tarif tenaga listrik, sementara pelayanan tidak dibenahi dengan fakta listrik semakin padam. "Seharusnya, sewaktu terjadi kenaikan harga harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin baik. Tetapi sekarang justeru terjadi sebaliknya, ini yang salah dan harus kami alami," kata Caretaker Ketua PHRI Riau, Ondhi Sukmara. Seperti diketahui, terhitung tanggal 1 April 2013, PLN kembali menaikan tarif tenaga listrik untuk tahap kedua bagi pelaku industri mulai dari terendah yang menggunakan golongan I-1/1.300 VA sampai yang besar golongan I-4/30.000 kVA. Kenaikan tahap pertama dilakukan pada awal Januari 2013 setelah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral bernomor 30 tahun 2012 ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 21 Desember 2012 dan kenaikan tersebut sekitar 4,3 per triwulan. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.