Bimtek bantuan keuangan bagi Parpol digelar Kantor Kesbangpol Linmas Sijunjung
Muaro (ANTARA) -
Aparatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Linmas Kabupaten Sijunjung menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bantuan keuangan bagi partai politik tahun anggaran 2020.
Kegiatan yang diadakan di Aula Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Kamis (27/2) ini dibuka Asisten I Setdakab Sijunjung, Yenuarita, SH, M.Hum.
Bimtek diikuti sebanyak 44 orang dari pengurus partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2020, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan tenaga sekretariat. Turut dihadiri Kepala OPD terkait dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Aprizal, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten I Yenuarita menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.
“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan partai politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” ujarnya.
” Artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri,” lanjutnya.
“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Yenuarita.
Sementara itu, Kasubag TU Kesbangpol, Dewi Lusianita, SE.MM selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa, tujuan dari bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020.
” Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi.
” Narasumber pada bimtek ini berasal dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat yang diwakili Kabid Poldagri, Drs. Syahlalluddin, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Febri Harianto, SH, Komisioner KPU Sijunjung, Fahrul Rozi Burda, Inspektur Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung, Lola dan dari Kesbangpol Kabupaten Sijunjung,” terang Dewi Lusianita.
Aparatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Linmas Kabupaten Sijunjung menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bantuan keuangan bagi partai politik tahun anggaran 2020.
Kegiatan yang diadakan di Aula Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Kamis (27/2) ini dibuka Asisten I Setdakab Sijunjung, Yenuarita, SH, M.Hum.
Bimtek diikuti sebanyak 44 orang dari pengurus partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2020, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan tenaga sekretariat. Turut dihadiri Kepala OPD terkait dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Aprizal, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten I Yenuarita menyampaikan, bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang untuk kelancaran dari pelaksanaan kegiatan partai politik.
“Kita semua mengetahui bahwa penggunaan dari bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBD mempunyai aturan dalam penggunaannya, sebagaimana kita ketahui penggunaan bantuan partai politik tersebut adalah diperuntukan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai,” ujarnya.
” Artinya dana bantuan yang diberikan dipergunakan untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan bagaimana proses demokrasi politik itu sendiri,” lanjutnya.
“Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengajak kita semua yang hadir di ruangan ini bersama-sama mensosialisaaikan kepada pengurus dan anggota partai yang lain terkait dengan penggunaan bantuan partai politik dan proses pembuatan laporannya, sehingga tidak ada lagi dari pengurus dan kader partai politik yang tidak tau proses penggunaan bantuan dan pelaporannya,” terang Yenuarita.
Sementara itu, Kasubag TU Kesbangpol, Dewi Lusianita, SE.MM selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa, tujuan dari bimtek ini untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020.
” Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus partai politik tentang hak dan kewajiban partai politik serta tertib pengelolaan bantuan keuangan dalam tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan oleh partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dewi.
” Narasumber pada bimtek ini berasal dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat yang diwakili Kabid Poldagri, Drs. Syahlalluddin, Kejaksaan Negeri Sijunjung, Febri Harianto, SH, Komisioner KPU Sijunjung, Fahrul Rozi Burda, Inspektur Daerah Kabupaten Sijunjung, Kepala BKAD Kabupaten Sijunjung, Lola dan dari Kesbangpol Kabupaten Sijunjung,” terang Dewi Lusianita.