2020, Dharmasraya peroleh penerbitan sertifikat tanah 2.000 persil

id Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap,Sertifikat Tanah,Kantor Pertanahan Dharmasraya

2020, Dharmasraya peroleh penerbitan sertifikat tanah 2.000 persil

Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Dharmasraya, Helmi. (ANTARA/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mendapat alokasi 2.000 persil atau bidang sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada 2020, jumlah ini berkurang dari 2019 yang mencapai 2.356.

"Dari jumlah tersebut untuk pengukuran bidang tanah Dharmasraya mendapat target 600, sedangkan sampai pada pembuatan sertifikat 1.400 bidang," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Dharmasraya Helmi di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menjelaskan 1.400 bidang sertifikat PTSL tersebut tersebar di empat nagari (desa adat), yakni Nagari Sungai Dareh 300, Nagari IV Koto Pulau Punjung 300, Nagari Siguntur 400, dan Nagari Sikabau 400.

Ia mengatakan pelaksanaan PTSL 2020 sudah memasuki tahap pengukuran di Nagari Sungai Dareh dan Nagari Sikabau. Secara bertahap akan dilanjutkan di nagari lainnya.

Pihak Kantor Pertanahan Dharmasraya tidak memasang target khusus dalam pelaksanaan program tersebut, kata dia kegiatan itu akan selesai dalam satu tahun anggaran.

"Yang jelas selama 2020 kegiatan ini selesai dan sertifikat dibagikan ke masyarakat," katanya.

Menurut dia Kantor Pertanahan Dharmasraya dapat memindahkan penerbitan sertifikat PTSL ke nagari lain apabila nagari awal tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

"Misalnya di Nagari Sikabau terget 400 bidang, namun dalam pelaksanaan tidak tercapai sehingga akan kami buat laporan untuk dipindahkan ke nagari lain yang siap melaksanakan PTSL ini. Yang penting kami sampaikan ke Kanwil terlebih dahulu setiap perubahan tersebut," ungkap dia.

Kantor pertanahan Dharmasraya sebelumnya sudah memberikan penyuluhan mengenai pendaftaran PTSL pada warga agar mengetahui dan mempunyai bukti kepemilikan atas tanah, tambah dia.

Sementara itu, Nurjanah (58) salah satu warga Nagari Sikabau penerima PTSL 2020 menilai program tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk memiliki hak tanahnya sesuai ketentuan.

"Terbantu sekali dengan program sertifikat gratis ini karena akan memudahkan untuk menambah modal usaha, sertifikat secara otomatis dapat menjadi anggunan ke bank, dan juga menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah masyarakat," katanya.