Muaro (ANTARA) - Guna pencegahan dana desa dan alokasi dana nagari tidak tepat sasaran atau melakukan tindak penyimpangan, makanya Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi.
dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Selasa 21 Januari 2020.
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah, Zefnihan,AP.M.Siini di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati, Selasa, 21 Januari 2020.
Turut dihadiri Kadis DPMN, Khamsiardi,serta 70 orang Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Sijunjung.
Kadis DPMN Khamsiardi dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.
"Narasumber pada sosialisasi ini dari Kejaksaan Negeri Sijunjung diantaranya Kasi tindak pidana khusus Kejari Sijunjung, Wiliyamson, SH dan Kasi Perdata dan tata usaha negara, Fengki Andrias, SH,"ujar Khamsiardi.
Sekdakab Zefnihan dalam sambutannya menyebutkan, Peraturan Menteri Dalam Neger No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat tentang pengelolaan desa atau nagari secara detail dan jelas, yang juga berkaitan erat dengan SOTK Nagari serta kewenangan Nagari.
"Tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan alokasi dana nagari akan menjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi,"ujarnya.
Selain itu, rendahnya kemampuan perangkat nagari dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal, tambahnya.
Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan peran dari APIP dan Kejaksaan secara aktif untuk membina dan memberikan dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pembangunan nagari/desa.
Melalui pengawasan tersebut, sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum dalam mengelola dan manfaatkan dana yang ada di nagari/desa, ujarnya.