Kementerian Desa Dorong Semua Desa Punya Bumdes
Painan (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan bahwa belum sampai 20 persen desa di Indonesia yang punya badan usaha milik desa (bumdes). Pihaknya meminta desa untuk mendirikan bumdes dengan memberikan sejumlah dorongan.
Untuk mendorong desa membangun bumdes, kata Yandri, pihaknya membuat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) tentang Penggunaan Dana Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah desa boleh menggunakan minimal 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal bagi pemerintah desa membangun bumdes.
"Permendes tersebut dalam tahap sinkronisasi antarkementerian: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa. Permendes itu ditargetkan selesai akhir Desember ini karena akan digunakan untuk dana desa 2025," ujar Yandri setelah meresmikan pemakaian air bersih yang dikelola Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Tirta Gunung Talau di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (15/12/2024).
Dorongan lainnya, kata Yandri, ialah bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk pembuatan badan hukum bagi bumdes. Ia menyebut bahwa bumdes wajib punya badan hukum untuk mengelola dana desa.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan perangkat desa dan memberikan pelatihan kepada perangkat pemerintah desa tentang pengelolaan bumdes dengan menggandeng perguruan tinggi. Yandri menyebut bahwa di Sumatera Barat pihaknya menggandeng UIN Imam Bonjol Padang untuk melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan tentang pengelolaan bumdes.
Yandri ingin semua desa punya bumdes untuk mengelola dana desa sebagai modal untuk mendirikan usaha. Menurutnya, jika usaha bumdes maju, hasil bumdes tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, misalnya untuk beasiswa, menangani kemiskinan ekstrim, dan menangani stunting.
"Sekarang ada program makan siang bergizi dari pemerintah. Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa sebagai modal usaha bundes untuk pengadaan makan siang bergizi," ucapnya.
Yandri meminta pemerintah desa untuk membangun bumdes berdasarkan potensi dan karakteristik desa masing-masing. Ia meminta pendamping desa untuk ikut memetakan potensi usaha di desa guna mendukung program ketahanan pangan dan makan siang bergizi.
Perihal Bumnag Tirta Gunung Talau, Yandri merespons dengan baik inovasi yang dilakukan pemerintah nagari tersebut. Menurutnya, usaha penyediaan air bersih dengan harga murah tersebut merupakan contoh inovasi pemerintah nagari yang bermanfaat untuk masyarakat.
Wali Nagari Lumpo, Suhardi Sikumbang, menjelaskan bahwa dengan adanya Bumnag Tirta Gunung Talau, masyarakat nagari tersebut dapat menikmati air bersih dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga air PDAM. Ia menyebut bahwa warga rata-rata membayar tagihan air Bumnag Tirta Gunung Talau sebesar Rp8 ribu per bulan. Sebelumnya, warga membayar tagihan PDAM dari Rp120 ribu hingga Rp180 ribu per bulan.
Suhardi menceritakan bahwa pihaknya membuat Bumnag Tirta Gunung Talau karena masyarakat nagari itu mengeluhkan tingginya tagihan air PDAM yang harus mereka bayar tiap bulan. Lantaran masalah itu, ia berinisiatif untuk bekerja sama dengan Pamsimas dan modal 10 persen dana desa nagari tersebut untuk membeli pipa penyalur air dari sumber air di Gunung Talau ke rumah warga.
Untuk mendorong desa membangun bumdes, kata Yandri, pihaknya membuat Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) tentang Penggunaan Dana Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah desa boleh menggunakan minimal 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal bagi pemerintah desa membangun bumdes.
"Permendes tersebut dalam tahap sinkronisasi antarkementerian: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa. Permendes itu ditargetkan selesai akhir Desember ini karena akan digunakan untuk dana desa 2025," ujar Yandri setelah meresmikan pemakaian air bersih yang dikelola Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Tirta Gunung Talau di Nagari Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (15/12/2024).
Dorongan lainnya, kata Yandri, ialah bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk pembuatan badan hukum bagi bumdes. Ia menyebut bahwa bumdes wajib punya badan hukum untuk mengelola dana desa.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan perangkat desa dan memberikan pelatihan kepada perangkat pemerintah desa tentang pengelolaan bumdes dengan menggandeng perguruan tinggi. Yandri menyebut bahwa di Sumatera Barat pihaknya menggandeng UIN Imam Bonjol Padang untuk melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan tentang pengelolaan bumdes.
Yandri ingin semua desa punya bumdes untuk mengelola dana desa sebagai modal untuk mendirikan usaha. Menurutnya, jika usaha bumdes maju, hasil bumdes tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, misalnya untuk beasiswa, menangani kemiskinan ekstrim, dan menangani stunting.
"Sekarang ada program makan siang bergizi dari pemerintah. Pemerintah desa bisa menggunakan dana desa sebagai modal usaha bundes untuk pengadaan makan siang bergizi," ucapnya.
Yandri meminta pemerintah desa untuk membangun bumdes berdasarkan potensi dan karakteristik desa masing-masing. Ia meminta pendamping desa untuk ikut memetakan potensi usaha di desa guna mendukung program ketahanan pangan dan makan siang bergizi.
Perihal Bumnag Tirta Gunung Talau, Yandri merespons dengan baik inovasi yang dilakukan pemerintah nagari tersebut. Menurutnya, usaha penyediaan air bersih dengan harga murah tersebut merupakan contoh inovasi pemerintah nagari yang bermanfaat untuk masyarakat.
Wali Nagari Lumpo, Suhardi Sikumbang, menjelaskan bahwa dengan adanya Bumnag Tirta Gunung Talau, masyarakat nagari tersebut dapat menikmati air bersih dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga air PDAM. Ia menyebut bahwa warga rata-rata membayar tagihan air Bumnag Tirta Gunung Talau sebesar Rp8 ribu per bulan. Sebelumnya, warga membayar tagihan PDAM dari Rp120 ribu hingga Rp180 ribu per bulan.
Suhardi menceritakan bahwa pihaknya membuat Bumnag Tirta Gunung Talau karena masyarakat nagari itu mengeluhkan tingginya tagihan air PDAM yang harus mereka bayar tiap bulan. Lantaran masalah itu, ia berinisiatif untuk bekerja sama dengan Pamsimas dan modal 10 persen dana desa nagari tersebut untuk membeli pipa penyalur air dari sumber air di Gunung Talau ke rumah warga.