Jakarta, (Antara) - Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo menyayangkan ketidakhadiran unsur pejabat Bank Indonesia pada rapat Timwas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. Menurut dia, Timwas Century DPR RI semula menjadwalkan memanggil unsur pejabat Bank Indonesia serta mantan komisaris dan mantan direksi Bank Century pada rapat Timwas Century. Bambang menjelaskan bahwa unsur pejabat Bank Indonesia yang dijadwalkan diundang untuk memberikan penjelasan adalah Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo, dan Zainal Abidin. Kemudian, mantan komisaris dan mantan direksi Bank Century yang dijadwalkan diundang untuk memberikan penjelasan adalah Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi, dan Rusli Prakarsa. Timwas Century DPR RI, kata dia, juga mengundang notaris yang menandatangani akta fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, Buntario Tigris. "Rapat Timwas Century kali ini mengagendakan meminta penjelasan terkait pemberian FPJP untuk Bank Century," katanya. Namun, kata dia, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpiman DPR RI menyatakan bahwa para pejabat Bank Indonesia tersebut berhalangan hadir. Bambang mengutip alasan ketidakhadiran pejabat Bank Indonesia dalam surat yang dikirimkan Gubernur Bank Indonesia karena ada tugas-tugas lain. Ia menambahkan, dalam surat Darmin Nasution menyebutkan bahwa Doddy, Zainal, dan Sugeng sedang mempersiapkan Rapat Dewan Gubernur, sedangkan Eddy Sulaiman sudah tidak bertugas lagi di Bank Indonesia dan saat ini berada di luar negeri. "Ketidakhadiran pejabat Bank Indonesia itu jelas mengecewakan karena ada sejumlah fakta yang harus diklarifikasi. Ada kesan Bank Indonesia menghindar," katanya. Berdasarkan perjanjian pemberian FPJP Nomor: 176 tanggal 14 Nopember 2008, kata dia, diketahui bahwa pihak Bank Indonesia dan pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada tanggal 14 November 2008 pukul 13.30 WIB. Kemudian, berdasarkan Surat Kuasa Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/68/Sr. Ka/2008, menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century. "Kronologi ini perlu didalami oleh Timwas karena terkait dengan pencairan FPJP yang penyalurannya diduga menyimpang," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
Mahyeldi Buka Temu Responden BI Sumbar 2025: "Saatnya Sumbar membuat lompatan ekonomi"
Rabu, 19 November 2025 16:59 Wib
Pemkab Pasaman Barat jalin kolaborasi gelar pangan murah bersama BI, Bulog dan BSI
Jumat, 26 September 2025 18:04 Wib
Bidan yang renangi sungai itu jadi tenaga kesehatan teladan
Minggu, 17 Agustus 2025 18:02 Wib
Fenomena Rojali dan Rohana
Jumat, 8 Agustus 2025 20:47 Wib
Konsensus pasar terbelah antara BI-Rate turun atau tetap
Selasa, 15 Juli 2025 19:55 Wib
BI sampaikan duka mendalam atas meninggalnya salah satu pegawai
Rabu, 28 Mei 2025 9:59 Wib
Polisi benarkan soal pegawai Bank BI lompat dari gedung
Selasa, 27 Mei 2025 20:12 Wib
BI apresiasi berdirinya sentra IKM di Tanah Datar
Minggu, 25 Mei 2025 4:56 Wib
