Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat prihatin atas kasus prostitusi yang dijalankan oleh ibu dan anaknya berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Ketua MUI Kota Padang Duski Samad saat dihubungi dari Padang, Selasa mengatakan harus ditegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi sang pelaku sebagai efek jera agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
"Kalau berdasarkan hukum Islam maka hukuman yang pantas untuk pelaku ialah dirajam yaitu siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Indonesia juga memiliki aturan yang jelas, jadi harus kita taati," kata dia.
Pihakya meminta aparat hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya agar kasus tersebut tidak mewabah ke depannya.
Menurutnya kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat merugikan orang banyak, bahkan berdasarkan informasi yang beredar kasus tersebut juga telah menyeret anak di bawah umur.
Baca juga: Lokasi prostitusi di Lubuk Buaya memiliki beking kuat, ini pengakuan warga sekitar (Video)
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap peduli dengan lingkungan sekitar dan jika sekiranya terjadi hal yang demikian segera dilaporkan ke aparat hukum.
"Tentunya tidak hanya aparat hukum, namun masyarakat juga berperan aktif meningkatkan pengawasan, karena jika dibiarkan kasus ini akan menjalar ke masyarakat lainnya," kata dia.
Ia juga mengapresiasi aparat yang telah bertindak cepat terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Senin mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1) dan petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).
Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Baca juga: Ibu dan anak di Lubuk Buaya terjerat kasus prostitusi, berikut peran mereka
Sementara anaknya berinisial D alias SUC berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.
Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.
kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.
Berita Terkait
Bawaslu: Kejadian khusus pemungutan suara Pilkada telah selesai di PPK
Senin, 2 Desember 2024 19:55 Wib
Dinas ESDM: Tambang di Solok Selatan yang tewaskan polisi itu ilegal
Senin, 2 Desember 2024 19:53 Wib
Seribu rumah pada delapan nagari di Pesisir Selatan terdampak banjir
Senin, 2 Desember 2024 18:45 Wib
BPJS Kesehatan perkuat layanan digital di Desa Sinuruik Pasaman
Senin, 2 Desember 2024 17:31 Wib
16 kecamatan di Agam selesai rekapitulasi suara Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:49 Wib
Badan Geologi: Gas beracun di Gunung Marapi terukur rendah
Senin, 2 Desember 2024 16:04 Wib
Kisah Juni Nurhajati, Mahasiswa yang Mendapatkan Layanan Berkualitas di RS Siti Rahmah
Senin, 2 Desember 2024 14:33 Wib
Polisi nyatakan anak bunuh ayah-nenek di Jaksel tak ditahan di Polres
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib