Padang (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, meminta penegak hukum memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Padang anggaran 2013.
"Penegak hukum harus memroses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mencari satu tersangka yang masih berstasus Daftar Pencarian Orang (DPO)" kata Koordinator Integritas Arief Padri, di Padang, Selasa.
Dengan begitu, katanya, kepastian hukum dan keadilan bisa sama-sama didapatkan dalam pengusutan kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp5.079.998.312.11.
"Dengan kerugian sebesar itu tentu tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, itu harus diproses," katanya.
Sebelumnya, hal ini terkait proses kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Padang tahun anggaran 2013.
Pada Selasa (7/1) penyidik Polresta Padang telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus kepada pihak kejaksaan (Tahap II).
Ada empat tersangka yang sudah dilakukan tahap II yakni AS sebagai mantan Direktur RSUD, kemudian FO, IH, dan SP pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit.
Baca juga: Jaksa tahan para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Padang
Tersangka IH diketahui merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi sebelumnya dalam kasus tersebut.
Namun satu tersangka berinisal Il tidak diketahui keberadaannya hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk empat tersangka yang sudah dilakukan tahap II, pihak kejaksaan melakukan penahan badan.
Mereka langsung digiring ke Rutan Padang usai menjalani sejumlah pemrosesan di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada.
Baca juga: Berkas kasus korupsi alkes RSUD dikembalikan, Polresta Padang segera rampungkan perbaikan
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari APBN sebesar Rp9.770.532.000.
Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11.
Penyidik sudah menetapkan status tersangka sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi mengungkapkan modus yang dilakukan dalam kasus tersebut di antaranya adalah markup atau penggelembungan nilai.
Baca juga: Kejaksaan kembalikan berkas kasus korupsi RSUD Padang, polisi kini masih lengkapi berkas
Baca juga: Kasus dugaan korupsi RSUD Padang, polisi tahan empat tersangka
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Kejari Pasaman Barat eksekusi uang pengganti perkara RSUD Rp5 miliar
Rabu, 20 Maret 2024 18:50 Wib
DPO perkara korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat ditangkap di Bekasi
Jumat, 8 Maret 2024 20:00 Wib
Sambangi RSUD Rasidin Padang, Kemenkes Perluas Layanan KJSU dan KIA
Sabtu, 24 Februari 2024 8:39 Wib
Wali Kota Solok sebut RSUD Banda Panduang segera beroperasi
Kamis, 22 Februari 2024 17:59 Wib
RSUD M. Zein Painan akan buka pelayanan ponek untuk ibu dan bayi
Rabu, 21 Februari 2024 11:27 Wib
Tim Penanggulangan Bencana Rumah Sakit RSUD M. Zein Painan gelar simulasi penggunaan APAR
Rabu, 21 Februari 2024 6:07 Wib