Jaksa tahan para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Padang

id korupsi alkes,rsud padang,kejari padang

Jaksa tahan para tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Padang

Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi RSUD Padang, di Kantor Kejari Padang pada Selasa (7/1). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Padang 2013.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke kami (tahap II), di tingkat penuntutan ini mereka ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa.

Sebelumnya di tingkat penyidikan, pihak Polresta Padang juga telah melakukan penahanan badan terhadap para tersangka.

Tersangka adalah AS yang diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, kemudian FO, IH, dan SP pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit. IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka sudah mendatangi kantor Kejari Padang sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian menjalani sejumlah pemrosesan serta administrasi di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada.

Pemrosesan tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WIB, dan para tersangka langsung digiring menuju Rutan Anak Air Padang.

Ranu menjelaskan pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk kasus tersebut, agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya akan kami susun dakwaan untuk kasus ini," katanya.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari APBN sebesar Rp9.770.532.000.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.079.998.312.11.

Penyidik sudah menetapkan status tersangka sejak 26 Agustus 2019, mereka dijerat dengan pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.