Polisi Dharmasraya gagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu

id peredaran narkoba ,polres dharmasraya,bahaya narkoba,narkoba batas provinsi

Polisi Dharmasraya gagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir (tengah), Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap (kanan), Kabag Ops Kompil Rifa'i (kiri) melihatkan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, di Mapolres Dharmasraya, Senin (18/11). (ANTARA/Ilka Jensen)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima diduga pengedar narkoba yang membawa satu kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Pelayangan Muaro Bungo, Jambi.

"Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba paling besar dalam tahun ini, satu kilogram sabu-sabu kalau dirupiahkan jumlahnya mencapai Rp2 miliar," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan, di Pulau Punjung, Senin.

Ia mengatakan kelima pelaku yang ditangkap diantaranya, Mawardi (24) asal Kabupaten Bireun, Muzzakir (21) Kabupaten Aceh Utara, Banda Aceh .

Kemudian, lanjut dia Fakhruddin (43) Kabupaten Bireun, Aceh, Ratih Kumala (33), dan Lisa ( 33) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia mengatakan pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Simpang Polres Dharmasraya, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Minggu (17/11) sekitar pukul 00.05 WIB.

Ia menjelaskan penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba mengintai di tapal batas Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya. Saat itu, personel sempat berpapasan dengan mobil yang dicurigai.

Kemudian, lanjut dia dalam waktu bersamaan anggota yang melakukan pengintaian berkoordinasi dengan tim yang berada di Mako Polres Dharmasraya, dan kemudian melakukan rekayasa macet lalu lintas di depan simpang polres, sehingga mobil yang dicurigai tidak leluasa melintas.

“Saat pelaku melihat ada razia polisi di depan mereka berusaha berbalik arah, dan di saat bersamaan yang sudah kami intai dari perbatasan langsung melakukan penyergapan,” ungkap dia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika para pelaku ditetapkan sebagai bandar narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati, tambah dia.