Legislator : CV Tahiti Coal harus selesaikan batas IUP

id DPRD Sumbar

Legislator : CV Tahiti Coal harus selesaikan batas IUP

Komisi IV DPRD Sumbar kunjungi lokasi tambang batu bara CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto (istimewa)

Padang, (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat Muhamad Ikhbal mengatakan CV Tahiti Coal akan menyelesaikan batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dituntut masyarakat Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto dan jika itu tidak direalisasikan maka operasional peruhsahaan akan dihentikan sementara waktu.

"Dari hasil pertemuan yang melibatkan masyarakat, DPRD serta beberapa organisasi oerangkat daerah (opd) manajemen perusahaan akan melakukan pematokan batas IUP yang akan disaksikan oleh inspektur tambang dan masyarakat banyak pada Kamis (14/11), " katanya di Padang, Rabu.

Dia mengatakan proses pemantauan langsung ke lapangan membuat muncul kerancuan, karena ada lubang tambang yang ditutupi oleh terpal dan tidak dapat ditinjau. Ia mengatakan lubang itu diperkirakan bekas tambang itu sepanjang 130 meter dan bisa saja mengarah ke pemukiman penduduk.

Seluruh keluhan masyarakat telah ditampung oleh DPRD Sumbar dan pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan jika menyalahi aturan akan diberikan sanksi.

Terkait Izin Usaha Produksi (IUP) CV Tahiti Coal telah mengantongi perpanjangan IUP hingga 2028. IUP tersebut mulai diperpanjang pada Juni 2019 yang berlaku sampai 2028 dengan 8 tahun izin produksi dan 2 tahun reklamasi.

Sementara itu, Komisaris CV Tahiti Coal, Ismet mengatakan kedatangan anggota Komisi IV DPRD Sumbar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat harus diapresiasi namun secara legalitas pihaknya telah melaksanakan proses penambangan sesuai dengan aturan.

“Kita telah mengecek ke lapangan, apa yang ditudingkan masyarakat tidak benar, CV Tahiti Coal bekerja secara hukum yang berlaku, " katanya.

Dia mengatakan kedatangan pemerintah ke CV Tahiti Coal bukanlah yang pertama kali. Ia mengungkapkan sejumlah kunjungan mulai dari Kementerian LHK, Pemkot Sawahlunto, Pemprov Sumbar dan lainnya, sejauh ini tidak ada temuan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia mengatakan produksi batubara CV Tahiti Coal tergolong kecil karena menggunakan alat sederhana. Ia mengatakan perusahaan ini dapat memproduksi batu bara seberat 6.000 ton dalam satu bulan.

Menurut dia saat ini ada sekitar 264 karyawan yang bekerja di perusahaan tersbeut baik sebagai pegawai kantor maupun pekerja tambang.

“Total sekitar 97 persen karyawan kita adalah masyarakat lokal di sini dan sisanya direkrut dari luar khusus untuk mekanik yang memiliki kompetensi yang tidak dimiliki masyarakat di sini.

Dia mengatakan untuk hasil produksi CV Tahiti akan didistribusikan untuk kebutuhan kepentingan masyarakat lokal. Salah satunya untuk pemenuhan bahan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Sawalunto.

Ia menyebutkan PLTU ini merupakan penyanggah kebutuhan listrik Sumbar-Riau dan jika tidak terpenuhi maka listrik akan mati.

Dirinya menegaskan bahwa perusahaan selalu memberikan hasil produksi kepada kebutuhan lokal terlebih dahulu dan apabila telah terpenuhi maka bisa dilanjutkan kepada pihak lain.

"Secara aturan kita penuhi kebutuhan lokal dahulu, setelah itu baru melaksanakan kontrak dengan pihak lain, " katanya.

Sebelumnya masyarakat sekitar tambang batu bara CV Tahiti Coal Kota Sawahlunto melalui Walhi menyurati DPRD Sumatera Barat karena perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar area yang diperbolehkan. Kemudian ada masyarakat yang terganggu akibat aktivitas di lokasi tersebut dan diduga berada berbatasan dengan pemukiman masyarakat.

Komisi IV DPRD Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua Muhammad Ikhbal, Rico Alvarino, Sabar AS, Yoserizal, Lazuardi, Mesra, Mario Syah Johan dan Syawal bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kadis ESDM dan jajajaran meninjau lokasi tersebut pada Rabu (12/11).