Jakarta (ANTARA) - Penganugerahan Rohana Kudus sebagai pahlawan nasional diapresiasi oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Fadli Zon.
Penganugerahan tersebut, ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial RI nomor 555/3/PB/.05.01/11/2019 tanggal 7 November 2019.
Menurut Fadli Zon seperti dalam rilis diterima Sabtu, bahwa Rohana Kudus mestinya sudah lama ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.
Dari rekam jejak sejarahnya, Rohana Kudus adalah sosok yang memiliki jasa besar membangun kesadaran nasional dan melawan penjajah secara fisik maupun intelektual.
Fadli Zon yang turut mengikuti upaya keras keluarga dan panitia pengusul, menyambut gembira keputusan pemerintah tersebut.
Pasalnya, proses birokrasi yang dilalui dalam penetapan gelar pahlawan Rohana Kudus tak mudah dan cukup panjang.
Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 sempat menerima panitia dan keluarga Rohana Kudus.
Ia juga salah seorang yang merekomendasikan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Rohana Kudus ini menjadi kabar baik bagi seluruh keluarga Minang dan warga Sumatera Barat menjelang peringatan Hari Pahlawan. Penetapan ini hasil proses panjang dan berliku. Catatan saya, proses pengusulan Rohana Kudus sebagai pahlawan nasional telah disampaikan kepada Kementerian Sosial sejak 2009. Saat itu, persyaratan Rohana Kudus menjadi pahlawan belum terpenuhi karena persyaratan harus dilihat secara akademis, syarat saksi dan lainnya," jelasnya.
Kemudian Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi Tim Panitia Pengusul Rohana Kudus sebagai Pahlawan Nasional untuk melengkapi syarat lain yang belum terpenuhi.
“Karena itu, saya menilai sosok Rohana Kudus semestinya sudah sejak lama mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Tapi karena proses penetapan pahlawan nasional masih sangat birokratis, kadang ada tokoh yang berjasa besar bagi bangsa ini, justru bisa terlupakan,”katanya.
Itu sebabnya, ketika April 2018 pihak keluarga Rohana Kudus dan panitia pengusul datang ke DPR.
"Saya sangat mendukung sekali agar proses pengusulannya dikawal dan dipersiapkan dengan rapih. Saat itu hadir cucu Rohana Kudus, Edy Junaidi, penulis biografi Rohana Kudus, Hasril Chaniago dan Ketua Organisasi Rohana Kudus, Yulia Kudus,”ungkapnya.
“Rohana Kudus memiliki jasa besar bagi bangsa ini. Saya mengenalnya sebagai sosok yang menginspirasi bangsa ini melalui kekuatan-kekuatan teksnya," tambahnya.
Rekam jejak Rohana tidak saja mencatat perannya dalam memajukan kaum perempuan di masanya, namun juga turut mempelopori sejarah pers di Indonesia.
Tak heran, sosok Rohana dikenal sebagai wartawati, jurnalis perempuan pertama di Indonesia.
“Kemampuan literasi dan semangatnya untuk memajukan kaum perempuan, mengantarkan Rohana menerbitkan “Sunting Melayu” pada 10 Juli 1912. Sebuah koran khusus untuk kaum perempuan yang berslogan _Surat Kabar perempuan di alam Minangkabau_. Melalui surat kabar inilah Rohana fokus menyampaikan gagasan mengenai pentingnya organisasi bagi kemajuan wanita,” sebutnya.
Selain sebagai media perjuangan, melalui koran tersebut Rohana juga memberdayakan peran kelompok perempuan secara aktif.
Bahkan susunan redaksi mulai dari pemimpin redaksi, redaktur, dan penulis semuanya adalah perempuan.
Di samping mendirikan Sunting Melayu, perjuangan Rohana dalam memberdayakan perempuan juga diwujudkan dengan mendirikan sekolah keterampilan khusus Amai Setia pada 1911.
Kendati banyak ditentang saat itu, di sekolah tersebut, cikal bakal ekonomi kreatif di Sumatera Barat dimulai.
Rohana mengajari anak-anak perempuan berbagai macam keterampilan seperti menjahit, menyulam, dan merajut.
Bahkan di sekolah itu Rohana juga mengajarkan pelajaran umum baca tulis, agama, budi pekerti, dan Bahasa Belanda.
“Aktfinya Rohana untuk menjalin hubungan kerja sama, menjadikan sekolah tersebut mampu memasarkan hasil kerajinan muridnya hingga ke Eropa. Melalui sekolah tersebut, Rohana mendorong kaum perempuan di Minangkabau untuk mandiri secara ekonomi. Hingga saat ini, Yayasan Kerajinan Amai Setia masih berdiri di Koto Gadang,”kata sejarahwan itu.
Dari rekam jejak sejarah Rohana, sebagai wartawati pertama Indonesia, perintis pers Indonesia, penggerak ekonomi kreatif di Minangkabau, dan tokoh serta pelopor pendidikan.
"KIta bisa lihat betapa besarnya jasa Rohana Kudus kepada bangsa ini. Dengan penetapan sebagai pahlawan nasional ini, kita berharap kiprah dan jasa Rohana Kudus yang saat ini masih tenggelam dalam tumpukan teks sejarah, dapat semakin dipelajari lebih luas oleh generasi muda,“kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.