Solok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan tiga remaja yang diduga mengisap lem banteng di Area Rimbo Barantai, Kelurahan Tanah Garam, Minggu malam (20/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kami mengamankan tiga remaja yaitu JM (15), RA (16), dan RD (14) yang diduga sedang menghisap lem di Area Rimbo Barantai, Kelurahan Tanah Garam karena adanya laporan warga," kata Kasatpol PP Kota Solok, Ori Afillo diwakili Kasi Ops, Rico Saputra di Solok, Senin.
Ketika diamankan ketiga remaja tersebut mengaku sering menghisap lem. Mereka terindikasi melakukan Pelanggaran terhadap Perda No.8 tahun 2016 tentang penyakit masyarakat (Pekat).
Ia menjelaskan ketika ditindaklanjuti Satpol PP, tiga remaja tersebut saat di bawa ke kantor turut didampingi oleh Ketua RT setempat. Saat diamankan ketiga remaja tersebut dalam keadaan mabuk dan berhalusinasi.
Seorang remaja mengaku hanya sekali- kali mengisap lem, itu tergantung kemauan saja.
Kemudian, ketiga remaja tersebut setelah diamankan akan diminta membuat surat pernyataan berdasarkan datanya masing- masing disertai materai, setelah itu dipanggil orangtuanya.
"Kepada orang tua disampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh anak mereka, serta disampaikan perda apa yang telah dilanggar," ujarnya.
Rico menyampaikan ketiga orang remaja yang diamankan semalam baru sekali ini terjaring pihaknya.
"Makanya kami hanya memberikan surat pernyataan berupa teguran, kalau seandainya terjaring lagi kami akan kirim ke panti rehabilitasi di Biaro," sebutnya.