Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Nagari Simalidu Kabupaten Dharamaraya, Sumatera Barat menyatakan pihaknya berpedoman pada rekomendasi lembaga adat setempat dalam menerapkan persetujuan ninik mamak sebagai syarat pengurusan surat pengantar nikah.
"Sebenarnya kami tidak mempersulit, kami hanya menjalankan rekomendasi LKAAM yang mengsyaratkan persetujuan ninik mamak dalam pengurusan surat pengantar nikah ini," kata Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Ismail Yusuf, di Pulau Punjung, Rabu.
Saat ditanya lebih detail terkait rekomendasi yang dikeluarkan LKAAM, ia tidak dapat menjelaskan dan hanya menyatakan menjalakan rekomendasi yang sudah tertuang.
Pihaknya menyatakan tidak dapat mengeluarkan surat keterangan nikah apabila masyarakat belum mendapat persetujuan yang dibuktikan dengan tandatangan dari ninik mamak atau kepala kaum masing-masing.
Menurut dia kepala kaum yang diakui pemerintah Nagari Simalidu adalah mereka yang tergabung ke dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dharmasraya, dibuktikan dengan kartu tanda pengenal.
"Sebenarnya ini dilema kami, suku di sini ada lima, sementara kepala kaum mencapai 13 orang. Jadi, apabila rekomendasi ninik mamak diluar yang kami akui tentu tidak dapat kami layani," tegasnya.
Terkiat tuntutan masyarakat yang merasa dipersulit, kata dia pemerintah nagari untuk sementara meniadiakan syarat persetujuan ninik mamak sebagai persyaratan mengurus surat keterangan nikah.
"Jadi itu sudah kita hapuskan, bahwasanya syarat mengurus surat keterangan nikah cukup dari kepala jorong atau kepala korong," katanya.
Ratusan masyarakat mendatangi Kantor Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak menuntut agar pemerintah nagari (desa adat) setempat tidak mempersulit pelayanan publik bagi masyarakat.
"Kami hanya meminta wali nagari tidak mempersulit pelayanan, khususnya dalam hal pengurusan surat keterangan nikah," Kata perwakilan masyarakat Idham Khalid di Kantor Walinagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Rabu.
Sementara, Camat Kotok Salak, Syarbaini Chan menyampaikan masyarakat memutuskan membubarkan diri setelah ada kesepakatan antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Salah satu poin kesepakatan itu, kata dia pemerintah nagari menghapus persyaratan persetujuan ninik mamak dalam pengurusan surat keterangan nikah dan cukup keterangan dari masing-masing kepala jorong.
Pantauan di lapangan unjukrasa yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut mendapat pengawalan personel Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru.