Pulau Punjung (ANTARA) - Ratusan warga mendatangi kantor Wali Nagari Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menuntut agar pemerintah nagari (desa adat) tidak mempersulit pelayanan publik.
"Kami hanya meminta wali nagari tidak mempersulit pelayanan, khususnya dalam hal pengurusan surat keterangan nikah," Kata perwakilan masyarakat Idham Khalid di Kantor Walinagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Rabu.
Ia menjelaskan kesulitan masyarakat memperoleh surat keterangan nikah bagi sebagian warga Simalidu sudah berlangsung sejak November 2018.
"Ada syarat tandatangan dari 'ninik mamak' atau kepala kaum untuk mendapatkan surat keterangan nikah dari nagari, kalau tidak ada surat persetujuan ninik mamak tidak dapat dilayani, seharusnya kan tidak demikian," ungkap dia.
Ia mengatakan pelayan yang seakan dipersulit tersebut berdampak terhadap empat pasang warga Simalidu yang harus menikah tanpa terdaftar di Kantor Urusan Agama dan tidak memperoleh akta nikah atau nikah sirih.
Menurut dia hal tersebut juga akan merugikan masyarakat karena menghambat pengurusan dokumen kependudukan dan berbagai pelayanan publik lainnya yang seharusnya diterima warga Negara Indonesia.
"Dugaan maladministrasi ini tentu merugikan masyarakat, bahkan ada masyarakat yang menyiasati kesulitan ini dengan pindah ke nagari tetangga untuk memperoleh surat keterangan nikah dari wali nagari," katanya.
Ia menambahkan masyarakat sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Koto Salak namun tidak menemui titik temu. Kemudian pelaporan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat atas dugaan maladminintrasi juga telah ditempuh.
"Karena tidak ada kejelasan, sehingga hari ini kami memutuskan untuk turun menyuarakan aspirasi atas kebijakan yang merugikan masyarakat tersebut," ujarnya.
Sementara, Camat Kotok Salak, Syarbaini Chan menyampaikan masyarakat memutuskan membubarkan diri setelah ada kesepakatan antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Salah satu poit kesepakatan itu, kata dia pemerintah nagari untuk sementara menghapus kebijakan yang mengisyaratkan persetujuan ninik mamak dalam pengurusan surat keterangan nikah dan cukup keterangan dari masing-masing kepala jorong atau kepala korong.
Ia menambahkan sebelumnya pemerintah nagari memberlakukan kebijakan tersebut mengacu pada surat rekomendasi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Dharmasraya.
Pantauan di lapangan unjukrasa yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut mendapat pengawalan personel Polres Dharmasraya dan Polsek Koto Baru.